BKPM Sederhanakan Perizinan Kelistrikan Menjadi 8 Bulan

731

(Berita Daerah – Nasional) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan penyederhanaan proses perizinan investasi, khususnya sektor kelistrikan, sebagai pelaksanaan instruksi Presiden Jokowi saat launching PTSP Pusat, 26 Januari 2015 lalu.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani, Selasa (10/3) menyatakan jika BKPM telah melakukan kajian terhadap proses perizinan kelistrikan dan merekomendasikan beberapa proses penyederhanaan perizinan baik dari sisi waktu maupun persyaratan sehingga ada percepatan waktu perizinan listrik dari 3 tahun menjadi 8 bulan.

Farah menegaskan bahwa pada saat ini perizinan listrik secara end to end yang berjalan di PTSP Pusat membutuhkan waktu sekitar 930 hari atau hampir 3 tahun. Kajian dan simulasi yang dilakukan BKPM melihat adanya potensi percepatan waktu perizinan hingga 240 hari atau 8 bulan, hal Ini yang sedang diupayakan untuk dapat diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 ini. Read more

Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD-BKPM
Editor : Eni Ariyanti
image: ant

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here