Pemerintah Siapkan Penerapan PBB Secara Adil

624

(Vibizmedia – Nasional) Siang ini Rabu (1/4) Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas bersama dengan Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tedjo Kumolo & Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto membahas mengenai Formulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB).

Reformasi pada pajak tanah, tetapi tidak mengurangi pendapatan daerah karena banyaknya pungutan pada pajak tanah ungkap Ferry Mursyidan. Penyederhanaan dilakukan pada hak milik dan hak pakai, menjadi simple dan tidak banyak pungutan, sedang dirumuskan jika diperlukan dibuatkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah mengenai konsep perhitungan baru untuk menentukan NJOP pada nilai transaksi riil pada saat jual beli sehingga nilai transaksi riil dapat dimonitor oleh pemerintah.

Penetapan NJOP dan PBB baru ini pada prinsipnya menerapkan asas keadilan seusai rapat Mendagri memberikan contoh seorang pensiunan yang tinggal di daerah Menteng tidak sampai menjual rumahnya karena tidak mampu bayar PBB. Penetapan NJOP & PBB progresif tidak menimbulkan perbedaan yang signifikan antara masyarakat yang tidak mampu dengan yang mampu, kebijakan ini akan dilakukan jika masyarakat tidak sanggup akan diberikan kemurahan dan jika perlu dibebaskan untuk membayar PBB perlu adanya payung hukum untuk mengatasi hal ini.

Contoh lain seperti di beberapa wilayah Menteng, Imam Bonjol dan Kebayoran yang mayoritas penghuninya pensiunan akan diberikan kompensasi tidak harus membayar penuh, tetapi Jokowi juga menyampaikan agar pendapatan daerah tetap ada hanya saja pengenaannya harus adil jangan orang yang tidak mampu dikenakan bayar PBB.

Ferry Mursyidan mengatakan paling penting PBB menjadi faktor terkuat untuk pendapatan daerah, tujuannya PBB itu meringankan bukan menjadi beban, ditekankan bahwa pajak itu lebih kepada subyek pajaknya bukan pada obyek karena akan terjadi ketidakadilan jika obyek naik tetapi subyeknya tidak naik. Oleh karena itu perlu dilakukan Koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraris dan Kementerian Keuangan.

Rully/Senior Analyst at Vibiz Research/VMN/VM
Editor : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here