(Berita Daerah – Nasional) Staf Khusus Menteri Perdagangan Ardiansyah S.Parman mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya perembesan gula rafinasi ke pasar dengan cara meniadakan distributor dalam rantai pasokan gula ke Industri.
Ardiansyah di Jakarta, Minggu (5/4) menambahkan Kemendag akan mengendalikan produksi gula industri rafinasi melalui izin impor gula mentah (raw sugar) yang menjadi bahan baku industri tersebut. Izin impor gula mentah masing-masing industri rafinasi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kontrak dengan industri makanan dan minuman.
Data mengenai kebutuhan impor gula mentah dan kebutuhan gula putih industri makanan dan minuman telah disesuaikan dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Selain itu Kemendag juga memberikan izin impor gula putih, namun gula tersebut untuk keperluan khusus industri makanan bayi dan farmasi.
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD Editor : Eni Ariyanti image: ant