(Berita Daerah – Bali) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana revitalisasi Teluk Benoa Bali sudah memenuhi seluruh prosedur dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad pada saat dengar pendapat dengan Komite II DPD RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (16/4).
Pada kesempatan tersebut Sudirman mengatakan bahwa Pengembang yang akan melakukan revitalisasi Teluk Benoa melalui reklamasi, sudah memiliki izin lokasi dari Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Agustus 2014. Izin lokasi revitaliasi Teluk Benoa diterbitkan setelah adanya Peraturan Presiden No 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tababan).
Akbar Buwono/Regional Analyst at Vibiz Research/VM/BD
Editor : Eni Ariyanti
image: ant