Presiden Jokowi Mencanangkan 2015 Menjadi Tahun Wajib Pajak

750

(Vibizmedia – Nasional) Terdapat dua agenda penting yang dibicarakan hari ini Rabu (29/4) di Istana Negara, Jakarta. Presiden Jokowi mencanangkan tahun 2015 menjadi tahun wajib pajak dan peluncuran Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

Pemerintah telah menetapkan target pendapatan negara pada APBNP 2015 sebesar 1.751,6 triliun yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak dan hibah. Target pendapatan negara tersebut sangat besar dimana komponen terbesarnya berasal dari penerimaan pajak.

Untuk memenuhi kebutuhan belanja kementerian atau lembaga negara, pemerintah telah berupaya menciptakan program untuk mencapai target-target pembangunan nasional. Berdasarkan data tahun 2014 jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 44,8 juta dari jumlah terdaftar wajib pajak (WP) sebesar 26,8 juta orang dan yang menyampaikan SPT hanya 10,3 juta orang sedangkan WP badan yang terdaftar 1,2 juta perusahaan namun hanya 550 ribu badan yang menyampaikan SPT atau sekitar 45,8%.

Faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan WP karena kurangnya informasi masyarakat mengenai ketentuan perpajakan sehingga masyarakat tidak melaporkan SPT. Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa tahun ini menjadi tahun pembinaan terhadap wajib pajak agar memiliki kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak. Strategi pembinaan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan pihak ketiga antara lain dari PPATK, OJK, BI, BPN, dan KL.

Dengan jumlah penduduk 252 juta, seharusnya ada sekitar 44 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi faktanya sampai saat ini baru 26 juta orang yang melaporkan SPTnya, sedangkan yang bayar pajak hanya 10 juta WP, 900 ribu diantaranya WP Pribadi. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang rationya sudah mencapai 16%, 18% dan 21% sedangkan ratio Indonesia hanya mencapai 11%, ungkap presiden Jokowi.

Untuk mencapai target penerimaan pajak mengingat tax ratio yang masih rendah, masih adanya WP orang pribadi yang belum tersentuh, dan tersedianya data eksternal. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sangsi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian ASP keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar 1.295 triliun. Diharapkan seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan WP 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Journalist : Rully
Editor      : Mark Sinambela

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here