Keberatan dan Banding Dalam Membayar Pajak

995

(Business Lounge – Manage Your Finances) – Keberatan adalah cara yang ditempuh oleh Wajib Pajak jika merasa tidak/kurang puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.Dalam hal apa keberatan dapat diajukan? Keberatan dapat diajukan atas :

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Read more

Endah Caratri/VMN/BL/Managing Partner Financial, Accounting & Tax Services

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here