Fokus Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV

921

Menyusul paket kebijakan ekonomi I, II dan III yang sudah dipublikasikan pemerintah semenjak awal bulan September lalu, akhirnya pekan ini tepatnya hari Kamis (16/10), Presiden Joko Widodo kembali mengumumkan isi paket kebijakan ekonomi IV yang berfokus pada usaha kredit dan tenaga kerja. Dalam paket kebijakan tersebut, Pemerintah akan meningkatkan perhatian pada usaha kredit melalui pemberian pinjaman dengan bunga rendah dengan tujuan untuk menjaga produktivitas ekspor dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara teknis pemerintah akan merevisi “aturan main” dalam menyalurkan kredit usaha agar kemampuan meminjamkan menjadi lebih banyak. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga menjelaskan, bantuan pinjaman diberikan untuk UKM yang melakukan atau mendukung ekspor dengan besaran pinjaman yang diberikan maksimum Rp 50 miliar untuk jenis usaha komoditas, furnitur, kayu, tekstil, pertanian, dan lainnya.

Seperti diketahui, paska perlambatan ekonomi Nasional yang sudah terlihat sejak awal tahun 2015 ini, sektor industri yang kebanyakan bersifat padat tenaga kerja terancam mem-PHK buruhnya bahkan terancam menutup pabriknya akibat “mahalnya” ongkos produksi karena pelemahan rupiah yang mengakibatkan impor menjadi mahal dan lesu nya ekspor karena negara tujuan ekspor pun juga sedang menekan belanjanya akibat perlambatan ekonomi global. (Lihat juga: Industri TPT Dan Alas Kaki Terancam PHK Puluhan Ribu Karyawannya)

Untuk mencegah terjadinya PHK massal tersebut, maka pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi IV yang secara spesifik berisi tentang “bantuan” untuk menolong daya beli masyarakat maupun produsen. Nantinya, kredit yang akan diberikan kepada para pengusaha akan tercatat dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari kredit komersial, terutama pada usaha yang rentan mem-PHK atau pendukung ekspor.

Sejauh ini, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah melakukan penelitian bahwa saat ini ada 30 perusahaan yang potensial diberi kredit modal kerja. Dari 30 perusahaan itu, jumlah karyawannya cukup bervariasi mulai dari 50-5000 karyawan. Wilayah perusahaan kecil itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan lainnya. Pemerintah optimis, dengan diluncurkannya paket kebijakan ekonomi IV ini maka ada potensi untuk menyelamatkan 27.000 karyawan yang terancam di PHK.

Tidak hanya itu, dalam paket kebijakan ekonomi IV ini, pasalnya pemerintah juga memutuskan menambahkan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi ke dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP)., sehingga formulanya menjadi:

UMP = UMP sekarang + kenaikan inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional

Adapun tujuan utama dari penetapan formula ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya sambil mensejahterakan buruh yang saat ini sudah punya pekerjaan. Adapun komponen inflasi dan pertumbuhan yang digunakan adalah perhitungan secara nasional, tujuannya untuk menyelamatkan provinsi-provinsi dengan tingkat perekonomian rendah, seperti Kalimantan Timur, Riau, dan daerah-daerah yang berbasis pertambangan dan perkebunan yang sekarang tengah dilanda penurunan harga komoditas.

Meski demikian, perhitungan baru untuk upah tersebut baru akan diberlakukan per Januari 2016. Dengan dirilisnya paket kebijakan ekonomi IV ini diharapkan dapat membuat kondisi pasar tenaga kerja semakin kondusif dan memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, serta terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif, dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan.

 

 

Stephanie Rebecca/VM/VBN/ Analyst at Vibiz Research Center
Edior: Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here