Kurang lebih 2 bulan lagi batas tenggat waktu bagi emiten di bursa saham yang belum memenuhi standar aturan batas minimum saham publik beredar yang ditetapkan 24 bulan setelah keputusan bursa itu ditetapkan. Setelah batas waktu itu bagi emiten yang tidak memenuhi standar akan mendapat sanksi dan paling berat didelisting dari perdagangan bursa saham.
Dari 571 emiten yang terdaftar di bursa efek, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 18 perusahaan terbuka lagi yang belum memenuhi standar. Berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten, jumlah saham emiten yang terdaftar beredar di publik (free float) minimal 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Selain itu jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.
Dari 18 emiten tersebut menurut laporan BEI, beberapa sudah berusaha memenuhi standar tersebut dengan melakukan 2 aksi koorporasi seperti pemecahan nilai saham atau stock split dan lakukan penerbitan saham terbatas atau right issue. Selama ini nilai saham emiten yang belum penuhi standar tidak dimasukkan dalam penghitungan indeks harga saham gabungan atau IHSG.
Baru-baru ini salah satu emiten yang berupaya memenuhi standar itu adalah saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan berhasil, sehingga pada bulan Desember nanti 100 persen saham emiten yang memiliki kapital cuku besar ini akan dimasukkan dalam penghitungan IHSG.
Lens Hu/VMN/VBN/Analyst-Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang