Hari ini Jumat, 30 September 2016 Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan atas nama PT Lamicitra Nusantara Tbk dengan kode saham LAMI, terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini hingga pengumuman lebih lanjut.
Adapun dasar Bursa mengeluarkan pengumuman penghentian sementara perdagangan efek adalah karena adanya rencana perseroan untuk melakukan go private dan voluntary delisting karena itu Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Lamicitra Nusantara Tbk ini.
Hari ini pasar juga sedang menantikan pengumuman pemerintah mengenai penyesuaian tarif cukai tembakau untuk tahun 2017 mendatang.
Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai tembakau terjadi hampir setiap awal tahun. Akhir tahun lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai tembakau rata-rata 11,5% yang berlaku per 1 Januari 2016. Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2015 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Sebelumnya, kenaikan tarif cukai tembakau didasarkan atas target pertumbuhan ekonomi dan target inflasi tahun depan. Dengan demikian, secara alamiah tarif cukai seharusnya naik sekitar 9,1%, yang berasal dari target pertumbuhan tahun depan 5,1% dan target inflasi 4%.
Selasti Panjaitan/ VMN/VBN/ Senior Analyst Stocks-Vibiz Research Center Editor: Asido Situmorang