(Vibiznews – Ekonomi) – Mendekati tenggat waktu fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak, 31 Desember 2017 membuat Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan bagi para peserta anmesti pajak.
Diantaranya DJP memberi keleluasaan bagi peserta amnesti pajak untuk mengurus surat keterangan bebas (SKB) PPh di kantor pelayanan pajak (KPP) mana saja. Dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11/2017) malam , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada media: “Saya sudah instruksikan kepada seluruh kanwil (kantor wilayah) untuk mengawasi KPP supaya memfasilitasi ini sebaik-baiknya.”
Beliau memberi contoh, jika peserta amnesti pajak seharusnya mengurus SKB PPh di KPP Gambir, kini dia bisa mengurus di KPP mana saja, sebagai contoh di KPP Kebayoran Lama.
Selain soal lokasi, peserta amnesti pajak juga dijamin kemudahannya ketika meminta SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap.
Persyaratan formal yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.
Kelengkapan persyaratan formal akan membantu proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih cepat.
Beliau juga berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak.
Peraturan baru yang sudah direvisi itu akan keluar paling lambat Jumat (17/11/2017) esok.
“Kami minta wajib pajak peserta tax amnesty untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh,” tutur Sri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa peserta amnesti pajak (tax amnesty) yang ingin melakukan balik nama atas harta yang dideklarasikannya tidak lagi memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diungkapkan untuk menanggapi info yang beredar bahwa peserta tax amnesty tetap dimintai SKB saat mengurus balik nama di notaris.
“SKB seharusnya tidak perlu karena dengan SPH (Surat Penyertaan Harta) yang dulu diterbitkan di tax amnesty itu sudah memadai. Secara peraturan perundang-undangan itu sudah diterima sebagai deklarasi bahwa harta tersebut adalah atas nama dari wajib pajaknya,” kata Sri di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (15/11/2017).
Dia menjelaskan, ada kemungkinan para notaris belum memahami prosedur itu, yang menyebabkan para wajib pajak tetap dimintai SKB PPh saat mengurus balik nama harta yang dideklarasikannya.
Untuk menyikapi kondisi tersebut, Sri sudah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mengecek langsung bagaimana kondisi lapangan. Pemeriksaan oleh jajaran Ditjen Pajak akan menyasar hingga ke seluruh kantor wilayah (kanwil) di Indonesia. Jika didapati memang ada kendala serupa di lapangan, Sri berjanji untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas.
Bella Donna/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center Editor : Asido Situmorang