BI Prioritaskan Perlindungan Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Dan Ekonomi Digital

954
Survei BI Permintaan dan Penawaran Pembiayaan Perbankan

(Vibiznews – Banking ) – Transaksi dengan menggunakan Teknologi Finansial (financial technology) kian tren di masyarakat. Kini, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai kemana pun. Salah satu inovasi fintech yang dilakukan Go-jek dalam transportasi di Indonesia adalah melakukan pembayaran transportasi dengan menggunakan Go-pay.

Melalui fintech ini, masyarakat dapat leluasa melakukan berbagai transaksi yang Go-jek tawarkan tanpa repot-repot menyiapkan uang tunai.Untuk mengembangkan mekanisme Go-pay ini, Go-jek menggandeng 12 bank dan juga mengakuisisi 3 fintech seperti yang dilansir di Vibizmedia pada hari Jum’at kemain.

Sejalan dengan kemajuan teknologi khususnya di bidang sistem pembayaran, ekonomi digital menghasilkan berbagai inovasi dan efisiensi ekonomi yang patut diapresiasi.Untuk itu Bank Indonesia (BI) terus menjaga perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran dan ekonomi digital.

Seiring kemajuan tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran senantiasa mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen serta iklim usaha yang sehat untuk menciptakan industri teknologi finansial yang mampu mendukung perekonomian nasional.

“Hal tersebut dilakukan antara lain dengan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP),” Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan pers, Minggu (17/12).

Dalam rangka pengembangan bisnisnya, PJSP antara lain melakukan pengambilalihan kepemilikan saham perusahaan. Agar pengawasan sistem pembayaran dapat berjalan efektif, BI mewajibkan agar setiap rencana pengambilalihan saham yang akan dilakukan oleh PJSP baik untuk pengembangan bisnis maupun pengembangan inovasi mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa pengembangan tersebut telah memperhatikan keamanan sistem, perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Dengan demikian, PJSP hanya dapat melaksanakan rencana tersebut apabila telah mendapat persetujuan BI.

Salah satu PJSP yang telah memperoleh izin dari BI sebagai penerbit uang elektronik dan penyelenggara transfer dana di Indonesia adalah pengelola aplikasi Gopay.

Terkait informasi mengenai pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pemilik dari pengelola aplikasi Gopay baru-baru ini, BI akan segera melakukan penelitian lebih lanjut dalam rangka pengawasan PJSP untuk memastikan bahwa kegiatan usaha telah dijalankan sesuai dengan izin yang dimiliki serta telah taat terhadap asas dan ketentuan yang berlaku.

Dalam melakukan penelitian baik terhadap PJSP maupun terhadap pihak-pihak yang mengajukan izin sebagai PJSP, Bl akan melakukan pendalaman antara lain dari sudut teknologi informasi, persyaratan dokumen, dan aspek operasional lainnya.

Selain itu, Bl akan melihat struktur kepemilikan dalam sudut pandang yang lebih luas dengan menerapkan consolidated supervision apabila perusahaan tersebut bagian dari suatu grup usaha.

“Apabila terdapat PJSP yang melanggar ketentuan, BI akan melakukan pemeriksaan dan tindakan pengawasan yang dipandang perlu untuk memastikan terjaganya perlindungan konsumen dan keamanan Sistem Pembayaran Indonesia,” ujarnya.

Di samping itu BI juga menerapkan ketentuan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) pada penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) bukan bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran valuta Asing ( KUPVA) Bukan Bank.

Sumber : Bank Indonesia

Belinda/VMN/VBN/Senior Analyst Vibiz Research Center
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here