Sinergi BI dan Ditjen Bea Cukai Awasi Jumlah Pembawaan UKA

740

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah maka BI bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai telah mengeluarkan aturan mulai tanggal 4 Juni 2018, Ditjen Bea Cukai akan menerapkan pembatasan jumlah maksimal membawa valuta asing (valas) dari dalam maupun luar negeri. Aturan ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No 20/2/2018 tentang Perubahan atas PBI No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah Pabean Indonesia.

Inti dari aturan ini ada dalam pasal 2 ayat 1 PBI No.20/2/PBI/2018 yang bunyinya : “ Setiap orang dilarang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) ke dalam dan ke luar wilayah Pabean Indonesia. Larangan tersebut tidak berlaku bagi Badan Berizin, seperti Bank, dan Penyelenggara  KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) Bukan Bank.

Jika  seseorang ketahuan membawa valas ke luar negeri atau membawa masuk UKA/valas lebih dari Rp 1 miliar tanpa izin, akan dikenakan denda minimal 10% dari nilai uang yang dibawa atau maksimal Rp 300 juta.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun mengungkapkan, tujuan dari Dirjen Bea Cukai menerapkan aturan tersebut adalah untuk melakukan kontrol moneter sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) yang mengatur tentang pembawaan Uang Kertas Asing, yang menurutnya aturan ini mampu memperkuat aturan pembawaan uang tunai sesuai Undang-Undang No 8 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam menerapkan aturan ini pun Bank Indonesia sudah melakukan sosialisasi yang dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sampai dengan tanggal 2 September 2018.

Robert juga sempat menambahkan bahwa pihak dari Bea Cukai dan pihak-pihak terkait optimis bahwa aturan ini akan berjalan lancar dan mampu mengendalikan tingkat konsumsi serta mampu mendorong penerimaan cukai. Uang kertas asing ini diberlakukan sebagai barang larangan dan atau pembatasan (LARTAS) hanya saja sanksi yang ditetapkan berupa penambahan sanksi 10 % yang maksimal adalah Rp 300 Juta dari sanksi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here