Pelonggaran Kebijakan LTV Dorong Pertumbuhan Kredit Properti

640

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Hasil keputusan RDG Bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018 memutuskan bahwa, Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan.Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia ini merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi.

Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank. Pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak ≤70m², rumah susun ≤21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank. Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m². Dalam menetapkan besaran LTV kepada debiturnya tersebut, bank harus memperhatikan pula aspek prudensial dalam penerapannya, sehingga hanya bank yang memiliki NPL total kredit net < 5% dan NPL KPR gross <5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sejak awal penerbitan ketentuan, kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia telah mengecualikan program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan kebijakan pelonggaran LTV/FTV saat ini, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan. Pada ketentuan yang berlaku 1 Agustus 2018 ini, BI memberikan keleluasaan pada perbankan menentukan besaran uang muka atau down payment.

Perbedaan yang signifikan dari pelonggaran kebijakan LTV dari kebijakan sebelumnya adalah (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk KPR rumah pertama. Sebelum relaksasi ini LTV tercatat 85%, sehingga nasabah KPR harus menyetor uang muka atau DP sebesar 15% dari total pinjaman. Dengan kata lain, lewat kebijakan baru tersebut, BI mengizinkan bank untuk menawarkan KPR rumah pertama tanpa down payment (DP) atau uang muka.

Dengan adanya pelonggaran kebijakan LTV, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kredit di sektor perumahan.

 

Sumber : Bank Indonesia

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here