(Vibiznews – Economy & Business) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU PNBP (Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak) perlu disusun untuk menyesuaikan dengan paket kebijakan ekonomi serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan PNBP.
Saat ini, RUU PNBP siap dibahas ke sidang paripurna dengan tujuh fraksi telah menyetujuinya.
“Pokok-pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR antara lain penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah,” jelas Menkeu di ruang rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (25/07) pada rapat kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR.
Selanjutnya, pokok perubahan kedua, objek PNBP terdiri dari 6 klaster, yaitu pertama pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara. Kedua, pengelolaan dana dan hak negara lainnya.
Ketiga, pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan, termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.
Keempat, penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.
Kelima, penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.
Keenam, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan) dan pengembalian PNBP.
Terakhir, ketentuan pidana berupa denda 4 (empat) kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar.
DPR berharap agar tarif 0% untuk pelayanan publik terutama di bidang kesehatan dapat segera diwujudkan agar masyarakat miskin dapat merasakan manfaatnya.
Sumber : Kementerian Keuangan
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang