Bank Indonesia Dorong Masyarakat Gunakan Kartu Berlogo GPN

746

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Saat ini Bank Indonesia mendorong masyarakat menggunakan kartu ATM/Debet berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dengan melakukan penukaran kartu ATM/Debet di bank terdekat karena banyak manfaatnya bagi masyarakat. Untuk memfasilitasi hal tersebut, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan perbankan menyelenggarakan Pekan Penukaran Kartu Berlogo GPN di 17 wilayah yang tersebar di Indonesia selama periode 29 Juli – 3 Agustus 2018. Untuk selanjutnya, akan dilakukan kegiatan serupa secara bertahap di 3 tahap berikutnya yang akan diselenggarakan hingga Oktober 2018. Hal ini sejalan dengan kewajiban pencantuman logo nasional (GPN) untuk kartu ATM/Debet yang telahdimulai sejak tanggal 1 Januari 2018.

Upaya mendorong masyarakat menggunakan kartu berlogo GPN dengan mempertimbangkan 5 (lima) manfaat yang dapat diperoleh masyarakat. Pertama, masyarakat dapat mengunakan kartu ATM/Debet berlogo GPN untuk melakukan transaksi di semua kanal pembayaran di seluruh Indonesia. Kedua, masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman karena kartu ATM/Debet GPN telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang terstandarisasi serta seluruh proses dilakukan di dalam negeri melalui jaringan domestik.  Ketiga, masyarakat tidak dikenakan biaya oleh merchant dikarenakan penetapan Merchant Discount Rate (MDR)[1]. Keempat, masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar karena seluruh kanal pembayaran sudah saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling dapat diwujudkan (interoperabilitas).

Kelima, biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di domestik sehingga lebih efisien. Berikut perbandingan skema harga sebelum dan sesudah implementasi GPN:

Jenis Skema Harga Sebelum GPN Sesudah GPN Keterangan
a.    On us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer[2]yang sama) ·    MDR dibebankan kepada merchant/ pedagang (seperti yang saat ini berlaku)

·    Angka/harga ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat ditinjau kembali apabila diperlukan

 

Merchant Reguler MDR berkisar s.d. 3,5% MDR 0,15%
Merchant Khusus Pendidikan MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0,15%
Merchant Khusus SPBU MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0,15%
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0%
b.    Off us (transaksi dilakukan oleh penerbit dan acquirer yang berbeda)
Merchant Reguler MDR berkisar s.d. 3,5% MDR 1%
Merchant Khusus Pendidikan MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0,75%
Merchant Khusus SPBU MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0,5%
Merchant Khusus G2P, P2G, Donasi MDR berkisar s.d 3,25% MDR 0%

[1] Merchant Discount Rate adalah tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank.

[2] Acquirer adalah Bank atau lembaga selain Bank yang melakukan kerjasama dengan merchant, yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.

 

Sumber : Bank Indonesia

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here