(Vibiznews – Column) – Kita semua masyarakat Indonesia tentu menyadari, bahwa setiap aktivitas ekonomi kita sehari-hari, mulai dari membeli bahan makanan, berlangganan jasa telekomunikasi, sampai dengan memenuhi kebutuhan transportasi tidak terlepas dari transaksi menggunakan alat pembayaran, baik tunai maupun non tunai.
Apalagi di era digitalisasi saat ini, kita mencermati bagaimana instrumen dan sarana pembayaran ritel elektronik tumbuh kian marak di Indonesia, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang semakin cepat, mudah, dan praktis.
Sebagai contoh, di tahun 2017, dalam setiap menit terjadi lebih dari 10.000 transaksi ATM, Debit, dan Kartu Kredit di Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara dengan populasi yang begitu besar dan jangkauan geografis yang begitu luas, sudah semestinya memiliki sistem pembayaran nasional yang aman, lancar, efisien, dan andal.
Dan di tengah pesatnya kebutuhan bertransaksi, masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen. Fragmentasi muncul karena kecenderungan industri untuk membangun platform sistem pembayaran yang sifatnya eksklusif, yaitu hanya dapat melayani instrumen yang diterbitkannya sendiri.
Itu sebabnya Bank Indonesia menggagas untuk membuat Gerbang Pembayaran Nasional untuk mengakomodasi hal-hal tersebut di atas.
Ada beberapa hal yang melatar-belakangi Bank Indonesia membangun Gerbang Pembayaran Nasional:
- Platform-platform system pembayaran yang ada di negara kita belum saling terhubung atau interconnected satu sama lain, sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat saling melayani (interoperabel).
- Kapabilitas penyelenggaraan switching dan pemrosesan transaksi domestik di Indonesia, yang telah ada sejak lebih dari 20 tahun lalu, masih terbatas hanya pada layanan ATM. Sedangkan layanan lainnya, seperti transaksi kartu debit lintas penerbit dan acquirer (off-us) dimana kartunya diterbitkan di Indonesia, dipegang oleh orang Indonesia, dan digunakan untuk membeli barang/jasa di Indonesia, hingga saat ini masih harus diproses transaksinya ke luar negeri.
- Fragmentasi tersebut pada gilirannya melahirkan inefisiensi, yang dapat dilihat dari beberapa hal utama, yaitu:
- Biaya investasi perluasan infrastruktur dan teknologi menjadi tinggi, karena industri enggan berbagi layanan, seperti investasi mesin ATM dan EDC yang begitu besar hanya untuk di satu lokasi. Padahal, apabila mesin-mesin tersebut dapat saling interoperabel, terdapat potensi yang begitu besar untuk merelokasinya ke daerah-daerah di penjuru tanah air yang masih mengalami kekurangan. Sehingga akan mampu mendorong perluasan akses dan keuangan inklusif di Indonesia.
- Masyarakat menjadi perlu untuk memiliki banyak kartu, karena akseptasi kartu yang masih terbatas. Hal ini dikarenakan kartu tertentu hanya dapat digunakan di mesin terminal pembayaran tertentu, akibat setiap ATM atau EDC tidak dapat menerima semua jenis kartu.
- Kalaupun diterima, kartu yang digunakan pada terminal ATM / EDC yang berbeda akan dikenakan biaya yang relatif tinggi, dimana Merchant Discount Rate (MDR) dapat mencapai 2-3% per transaksi. Biaya ini tentu pada akhirnya ikut ditanggung oleh konsumen.
Apa itu Gerbang Pembayaran Nasional?
Gerbang Pembayaran Nasional disingkat GPN atau National Payment Gateway adalah sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem dalam GPN tersebut dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Tiga Sistem Gerbang Pembayaran Nasional dan Lembaga yang menanganinya:
- Standard GPN adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
- Switching GPN adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik dan atau transfer dana.
- Service GPN adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
Ada tiga sasaran utama dari implementasi GPN:
- Menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabel, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otoritasi, kliring, dan setelmen secara domestik.
- Meningkatkan perlindungan konsumen, antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
- Meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional, guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, serta resiliensi sistem keuangan.
Apa keuntungan Gerbang Pembayaran Nasional?
- Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka proses transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).
- Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional, maka mesin ATM atau mesin EDC berjejer di mal.
- Bisa memaksimalkan anggaran untuk operasional dan investasi teknologi seperti ATM dan EDC.
- Selain itu keuntungan GPN juga bisa mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi dan inovasi.
- Selain itu, dengan adanya GPN maka kewajiban penyelesaian akhir BI, proses transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan bisa minimal.
- Pemberlakukan GPN juga bisa menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional sehingga mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia.
- Keuntungan GPN bisa menurunkan biaya transaksi dari awalnya tingkat merchant discount rate (MDR) sebesar 2%-3% menjadi 1%.
- GPN juga menguntungkan karena bisa meningkatkan perlindungan konsumen dengan pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi.
- GPN juga bisa menjadi tulang punggung dukungan pemerintah, antara lain untuk bansos non-tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik.
- GPN juga bisa meningkatkan keuangan inklusif dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik (e-commerce).
BI menetapkan tiga penyelenggara Gerbang Pembayaran Nasional:
Lembaga Standar
Lembaga Standar, bertugas menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran nasional yang ditetapkan Bank Indonesia dan wajib dipatuhi oleh seluruh industri, yaitu untuk ATM/Debit adalah NSICCS, dan untuk Uang Elektronik adalah melalui penerapan SAM Multi Applet. Saat ini Lembaga Standar telah dibentuk dan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai representasi industri. Untuk selanjutnya, Lembaga Standar akan diarahkan berbentuk badan hukum dengan pengelolaan yang bersifat profesional, kompeten dan mandiri dalam menyusun, mengembangkan dan mengelola standar-standar dalam rangka memastikan terjadinya interkoneksi dan interoperabilitas instrumen pembayaran, kanal pembayaran dan switching GPN.
Lembaga Switching
Lembaga ini berfungsi untuk memproses data transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi lembaga switching yaitu
- Telah memilikin izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
- Telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia.
- Memiliki kepemilikan saham paling sedikit 80 persen sahamnya dimiliki oleh warga Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
- Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi switchiing di gerbang pembayaran nasional.
- Pihak yang mengajukan permohonan sebagai lembaga switching selain memenuhi persyaratan di atas juga harus memiliki modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp50 miliar.
Lembaga Services
Lembaga service biasanya dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan dari data nasabah, melakukan rekonsiliasi kliring dan setelmen dan mengembangkan sistem untuk mencegah sistem fraud, manajemen risiko dan mitigasi resiko, mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps, menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen dan melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank Indonesia melalui kegiatan service. Lembaga Services dibentuk dan dimiliki bersama oleh Lembaga Switching GPN dan anak usaha dari pelaku industri utama yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang mencakupi 75% pangsa transaksi pembayaran ritel nasional melalui konsorsium.
Tujuan Pembentukan Gerbang Pembayaran Nasional – GPN
- Membangun sistem pembayaran nasional yang saling terhubung, interoperabilitas dan memiliki kapabilitas untuk memproses transaksi pembayaran domestik secara optimal, aman dan efisien.
- Sebagai sistem pendukung (backbone) strategis atas program pemerintah (G2P) seperti penyaluran bansos non tunai, peningkatan penerimaan negara berbasis elektronik (P2G) non tunai, elektronifikasi jalan tol dan sistem transportasi, mendukung e-Commerceserta meningkatkan kinerja inklusif.
- Mendorong peningkatan transaksi non tunai oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT).
- Mewujudkan kedaulatan sistem pembayaran.
Ruang Lingkup GPN
Ruang Lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang terdiri dari:
- Interkoneksi Switching GPN yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya.
- Kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
- Interoperabilitas instrumen pembayaran yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
- GPN ditertibkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen dan mekanisme sistem pembayaran nasional bisa tertata dengan baik.
Apa saja Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional?
- Peraturan GPN mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN yakni Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Services.
- Selain itu, Peraturan GPN juga disediakan untuk mengatur lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.
Kapan Gerbang Pembayaran Nasional Berlaku di Indonesia?
Setelah mengkaji selama lebih dari 20 tahun, akhirnya Gerbang Pembayaran Nasional mulai berlaku di Indonesia sejak 4 Desember 2017. Launchingnya GPN ini sebagai wujud interkoneksi atau saling terkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi.
Bank yang Terhubung dengan Layanan GPN
Ada beberapa bank yang sudah terhubung dengan Gerbang Pembayaran Nasional yakni sebanyak 7 bank yang telah melakukan penandatangan kerjasama interkoneksi antar lembaga switching. 7 Bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, CIMB Niaga, Permata dan Bank Artha Graha. Selain Bank, GPN juga sudah melakukan kerja sama interkoneski empat lembaga switching yakni Artajasa, Rintis, Alto dan JPN (Jalin Pembayaran Nusantara)
Gerbang Pembayaran Nasional Bisa Menghemat Devisa
Dengan adanya Gerbang Pembayaran Nasional maka bisa menghemat devisa karena pemroses transaksi dilakukan di dalam negeri. Sehingga bisa menciptakan efisiensi. Penerapan penuh GPN, kegiatan, transaksi, dan kliringnya banyak dilakukan di dalam negeri. Namun, routing atau penerusan data transaksi pemrosesan pembayaran justru dilakukan diluar negeri. Hal tersebut menyebabkan bank dan penerbit alat pembayaran seperti kartu debet dan ATM harus membayar komisi ke prinsipal penyedia routing di luar negeri.
GPN juga bisa menekan biaya operasional yang dikeluarkan bank dan lembaga penerbit serta pengelola transaksi. Dengan penghematan pada pelaku industri alat pembayaran itu, maka komsisi transaksi yang dibebankan kepada masyarakat seperti untuk transfer dana, penarikan, tunai, maupun komisi pembelian bisa berkurang
Bagaimana Sistem Kerja Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)
Sejak diterbitkannya peraturan mengenai GPN, Juli lalu maka GPN sistem kerjanya seperti ini. Misalnya penarikan tunai di ATM Mandiri dengan bank lain jika menggunakan ATM bersama maka akan dikenakan saldo Rp. 4.000, kemudian biaya transfer online Rp. 6.500. Namun, jika sudah melalui GPN, maka seluruh insfrastruktur dan sistem akan terkoneksi sehingga tak perlu mengeluarkan uang untuk transaksi-transaksi tersebut.
Fitur Layanan GPN
Fitur layanan GPN yang diatur adalah fitur layanan yang memang disediakan oleh penyelenggara GPN dan pihak yang trehubung dengan GPN. Biasanya fitur tersebut adalah pembayaran transfer, tarik tunai, cek saldo atau fitur layanan lainnya yang disesuaikan untuk masing-masing instrumen. Dan sesuai dengan perkembangannya dan inovasi, transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN bisa ditambahkan melalui fitur layanan lainnya.
GPN di Indonesia juga tidak langsung diterapkan namun dilakukan dengan kajian best practices tentang sistem pembayaran yang sudah diberlakukan di negara-negara seperti Tiongkok dengan Union Pay, Jepang dengan JCB, Malayisa dengan My Card dan Singapura dengan Nets.
Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group
Editor : Asido Situmorang