OJK Akan Atur Transaksi Di Dalam Maupun Di Luar Bursa

707

(Vibiznews – IDX Stocks) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar bursa efek. Hal ini sedang digodok  dalam  Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Transaksi Efek.

Hasan Fawzi, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik hal ini karena  pengaturan efek diluar bursa adalah hal yang penting. Prinsip dasarnya, setiap  transaksi adalah pilihan nasabah, apakah ingin bertransaksi di bursa maupun di luar bursa.

Menurutnya, tidak ada pembatasan atau larangan untuk pilihan tersebut. Hanya saja, tujuan OJK untuk mendorong transparansi dan kepastian yang lebih tinggi.

Jika transaksi di lakukan di bursa, lebih diatur secara rinci maupun rigid. Kemudian hubungan antara para pihak yang bertransaksi diikat dalam satu perjanjian kerjasama yang memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban pihak yang terlibat.

Sedangkan, transaksi di luar bursa memiliki keterbatasan akan hal itu. Inilah alasan OJK mendorong aturan tersebut sebagai payung hukum perlindungan terhadap nasabah.

Semua aturan diterbitkan untuk menjamin kepentingan para nasabah. Sehingga jika terjadi sesuatu saat penyelesaian transaksi, sedikit banyaknya pihak terkait mempunyai standar perjanjian baik dari sisi jual maupun beli,” pungkasnya.

Apalagi saat ini sedang berkembang cukup pesat kegiatan dari penyediaan pasar alternatif digital atau financial technology (fintech) yang disebut dapat menggantikan peranan para broker. Kedepannya, OJK akan mengatur unsur pemodalan, struktur organisasi yang jelas atau kelengkapan fungsi minimal, operasional dan pelaporan penyelenggaran transaksi.

Belinda Kosasih/Coordinating Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

Editor: Asido Situmorang

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here