Tiga Langkah Strategis BI Jaga Inflasi 2019

636

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Tingkat inflasi di negara kita dapat dikendalikan dengan baik, hal ini terlihat dari angka inflasi IHK pada tahun 2018 pada level 3,13%, ini berarti inflasi berada dalam kisaran sasarannya, yakni 3,5 + 1%. Perkembangan ini sangat positif mengingat hal ini merupakan pencapaian sasaran inflasi selama empat tahun berturut-turut. Pencapaian ini tentunya  tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mengelola kondisi makroekonomi yang sehat serta kebijakan struktural, termasuk pembangunan infrastruktur di berbagai daerah yang memperbaiki konektivitas dan kelancaran distribusi.

Ke depan, Pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna terus membawa inflasi dalam tren menurun dalam kisaran 3±1% pada 2020 dan 2021 sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkesinambungan, seimbang, dan inklusif.

Dilansir dari Bank Indonesia, Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati tiga langkah strategis untuk memperkuat pengendalian inflasi serta menjaga agar inflasi IHK tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5±1% pada tahun 2019. Demikian kesimpulan yang diambil dalam rapat koordinasi antar pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) pada 29 Januari 2019 di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Direktur Utama Perum BULOG, Kepala Badan Pusat Statistik serta para Pejabat Eselon I dan II dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tiga langkah strategis yang disepakati untuk menjaga inflasi 2019 tetap berada dalam kisaran sasarannya adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga inflasi dalam kisaran sasaran, terutama ditopang pengendalian inflasi volatile food maksimal di kisaran 4-5%. Strategi ini dilakukan melalui empat kebijakan utama (4K) terkait Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif. Sesuai dengan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021, kebijakan ditempuh dengan memberikan prioritas kepada Ketersediaan Pasokan dan Kelancaran Distribusi, yang didukung oleh ekosistem yang lebih kondusif serta ketersediaan data yang akurat.
  2. Memperkuat pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Nasional 2019-2021 dengan menempuh pula pelaksanaan Peta Jalan Pengendalian Inflasi di tingkat Provinsi.
  3. Memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi dengan tema “Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif”. Rakornas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Rakorpusda Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

 

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting Group

Editor : Asido Situmorang

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here