Bank-bank di Luar Himbara Diharapkan Lebih Terlibat Membiayai Jalan Tol; Mengapa?

1660

(Vibiznews – Banking) – Menyadari pentingnya jalan tol bagi pengiriman logistik, pemerintah telah terus mengebut pembangunannya sejak tahun 2015. Sampai akhir tahun 2018, jalan tol yang telah terbangun tercatat sepanjang 782 Km. Pembangunan jalan tol terus berlanjut hingga saat ini, dan pemerintah menargetkan jalan tol yang terbangun di tahun 2019 adalah sepanjang 1.070 Km. Dengan demikian prestasi total pembangunan jalan tol nantinya, di masa pemerintahan Presiden Jokowi akan mencapai 1.852 Km.

Pembangunan jalan tol sendiri dalam sejarahnya telah dimulai sejak tahun 1973 dan dioperasikan pertama pada Maret 1978, kita kenal dengan nama jalan tol Jagorawi yang sepanjang 46 km. Kalau dicoba kalkulasi, maka panjang jalan tol yang berhasil dibangun sejak era Presiden Suharto hingga Presiden SBY totalnya 748,7 km. Itu memakan periode waktu sekitar 41 tahun lebih.

Dari sini terlihat suatu lompatan besar pembangunan infrastruktur jalan tol di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Pembangunan massif ini dengan sendirinya membutuhkan pembiayaan yang besar juga, dimana sumber pendanaan sebagian berasal dari industri perbankan. Bagaimana adanya peta partisipasi perbankan dalam membiayai jalan tol ini?

Belum lama ini Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, membeberkan data perbankan yang terlibat membiayai proyek jalan tol. Dalam paparannya tersebut terungkap bahwa mayoritas pendanaan tol berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dapat disebutkan bahwa Bank Mandiri menjadi pemberi utang terbesar dengan angka Rp 30,2 triliun. Itu menunjukkan Mandiri menanggung porsi pembiayaan terbesar yaitu 26,9% dari total dana talangan yang dikucurkan untuk membangun tol.

Di antara bank BUMN lainnya ada juga peranan Bank BNI dan Bank BRI, yang berpartisipasi pembiayaan sebesar masing-masing Rp 16,4 tiliun dan Rp 9,6 triliun.

Namun demikian, Kepala BPJT memandang bahwa dominasi Himbara ini ke depan harus diimbangi dengan keterlibatan bank swasta dan bank daerah untuk lebih aktif membiayai proyek jalan tol. Pasalnya Himbara disebutkannya sebagai “Sudah kedip-kedip dari kuning ke merah karena penyerapan atau pembiayaan infrastruktur untuk jalan tol sudah sedemikian banyaknya,” ujarnya kepada media baru-baru ini (20/3).

Dalam perkiraan Danang, perbankan kelompok Himbara sudah tidak mampu lagi untuk membiayai proyek pembangunan jalan tol di masa mendatang.

Danang menyebutkan sudah ada satu bank swasta yang cukup menonjol terlibat yaitu BCA. Sejauh ini, BCA telah mengucurkan dana talangan untuk pembangunan tol sebesar Rp 16,8 triliun. Itu sekaligus menempatkan BCA di posisi ke-2 dalam kelompok kreditur jalan tol, di bawah Bank Mandiri.

Disebutkan juga adanya bank pemain baru dari bank swasta dalam proyek jalan tol, yaitu Bank Mega yang telah mengucurkan total Rp 7 triliun untuk pembiayaan tol.

Kepala BPJT juga berharap agar kelompok BPD lebih aktif lagi dalam menyalurkan dana talangan, dimana sejauh ini kontribusi bank daerah dalam pembiayaan jalan tol dipandang masih minim.

Adapun urutan partisipasi 25 bank kreditur proyek-proyek jalan tol adalah sebagai berikut:

  1. Bank Mandiri: Rp 30,2 T
  2. BCA: Rp 16,8 T
  3. BNI: Rp 16,4 T
  4. BRI: Rp 9,6 T
  5. SMI: Rp 8,6 T
  6. Bank Mega: Rp 7 T
  7. CIMB Niaga: Rp 4,14 T
  8. Indo Eximbank/LPEI: Rp 1,58 T
  9. Astra: Rp 1,50 T
  10. Bank ICBC: Rp 1,31 T
  11. MayBank Indo: Rp 760 M
  12. Bank Jateng: Rp 725 M
  13. Panin Bank: Rp 680 M
  14. Bank KEB Hana – Korean Eximbank: Rp 550 M
  15. Riau Kepri:Rp 500 M
  16. Bank Permata: Rp 500 M
  17. Bank Arta Graha Indonesia: Rp 325 M
  18. Bank Sulselbar: Rp 331 M
  19. BPD Jateng: Rp 165 M
  20. Bank DIY: Rp 150 M
  21. Bank Sumut: Rp 100 M
  22. Bank Nagari/BPD Sumbar: Rp 100 M
  23. Bank Kalteng: Rp 50 M
  24. BPD DIY: Rp 50 M
  25. Bank Jambi: Rp 50 M

 

Analis Vibiz Research Center melihat bahwa bagaimanapun pembiayaan bank ada sejumlah batasannya, di antaranya masalah BMPK (Batas Maksimum Pembiayaan Kredit), serta juga batasan konsentrasi industri yang dibiayai. Dalam perhitungan manajemen risiko kredit, pembiayaan kepada per sektor industri ada batasannya dalam tiap bank. Rasionya dijaga sedemikian agar jangan terlalu besar konsentrasi kredit kepada satu atau sedikit sektor industri.

Pembiayaan di sektor infrastruktur jalan tol tentunya ada limit-nya bagi tiap kreditur bank. Itu sebabnya, dapat dipahami, ruang pembiayaan jalan tol ke depannya bagi bank-bank BUMN ini sudah semakin terbatas. Istilah Kepala BPJT sudah antara lampu kuning ke merah.

Itu sebabnya partisipasi bank-bank swasta, terutama yang masuk kelompok Buku IV dan Buku III, sangat diharapkan. Kalau kelompok BPD, mungkin juga belum terlalu banyak yang bisa terlibat dalam nominal besar mengingat kategori modal intinya masih banyak yang di kelompok Buku II dan Buku I, sehingga agak terbatas untuk pembiayaan besar kelas jalan tol, walaupun sudah masuk sebagai peserta sindikasi bank.

 

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here