(Vibiznews – Banking & Insurance) – Mengingat pesatnya teknologi digital di industri keuangan, maka OJK pada hari Selasa 2 Mei 2019 menggelar seminar “Digital Disruption; Banking for The Future” untuk mendiskusikan perkembangan teknologi digital di industri jasa keuangan dikaitkan dengan program inklusi keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dalam sambutannya mengatakan perkembangan teknologi digital harus terus dicermati industri jasa keuangan agar dapat memanfaatkannya untuk pengembangan layanan dan meningkatkan manajemen risiko, demikian dilansir dari OJK.
Pemanfaatan inovasi teknologi informasi dan komunikasi di sektor jasa keuangan dapat memperluas jangkauan layanan sektor jasa keuangan, sehingga mendukung program Inklusi Keuangan khususnya bagi unbanked people dan masyarakat di daerah terpencil.
OJK dalam menghadapi perkembangan teknologi digital di industri jasa keuangan telah mengeluarkan sejumlah aturan seperti POJK No. 12/POJK.02/2018 terkait digital banking.
OJK juga membentuk satuan kerja khusus yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan inovasi keuangan digital serta memberikan wawasan dalam mengantisipasi perkembangan teknologi yang kian pesat di industri jasa keuangan.
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang