Cara Jitu Hindari Saham Berpotensi Delisting

1278

(Vibiznews – Column) – Rencana penghapusan pencatatan saham (delisting) oleh beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) ramai diberitakan.
Pasca PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) dan PT Grahamas Citrawisata (GMCW) yang telah delisting sebelum September, tiga emiten lainnya yakni PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), dan PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD) diisukan bakal ikut meninggalkan pasar modal.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) saham PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN). Hal ini merujuk pada pengumuman Bursa pada 16 Desember 2019.
“Tanggal efektif delisting efek PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk akan berlaku sejak tanggal 20 Januari 2020,” kata BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sebelum delisting, BEI mencabut penghentian sementara perdagangan efek BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari.
Pencabutan suspensi ini terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.
Sebagai informasi, pergerakan saham BORN terakhir mencapai Rp50 per lembar saham pada 29 Juni 2015 menurut data RTI.

Dan didalam Laporan Eksplorasi bulan Desember 2019 tertanggal 9 Januari 2020 perusahaan ini menyampaikan informasi kepada BEI bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk untuk sementara menghentikan kegiatan dan program eksplorasi sambil menunggu hasil akhir upaya-upaya hokum yang dilakukan oleh AKT sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri ESDM No 3714/K?MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dengan AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditandatangani pada tanggal 19 Oktober 2017, yang secara sepihak mengakhiri PKP2B AKT.

Resiko Investor

Salah satu risiko yang harus dihadapi oleh investor saham adalah apabila saham yang dimiliki mengalami suspen sampai akhirnya delisting. Apa itu itu delisting? Apa saja jenis delisting? Apa penyebab delisting? Apa yang sebaiknya dilakukan investor yang memiliki saham yang akan delisting?

Definisi Delisting

Delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah delisting, saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Status perusahaan yang telah delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik tapi sahamnya tidak tercatat di BEI. Perusahaan yang sahamnya sudah delisting, tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Kendati demikian, perusahaan tersebut diperbolehkan untuk kembali mencatatkan sahamnya di BEI sesuai ketentuan yang berlaku (relisting). Relisting bisa dilakukan enam bulan usai delisting efektif.

Jenis Delisting

1.Voluntary Delisting (Delisting Sukarela) yaitu emiten sendiri yang mengajukan delisting karena alasan tertentu. Misalnya karena kehendak pengendali baru, akibat merger, atau alasan lainnya. Delisting sukarela biasanya dipandang positif. Pemegang saham tidak perlu khawatir, karena ada kewajiban untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar. Biasanya harganya cenderung lebih tinggi daripada harga pasar

2.Forced Delisting (Delisting Paksa) yaitu delisting yang dilakukan oleh otoritas bursa (BEI) berdasar aturan yang berlaku. Misalnya karena saham sudah disuspensi dua tahun berturut-turut karena tidak menyampaikan laporan keuangan, keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan dan tidak ada penjelasan, dan alasan lainnya. Biasanya perusahaan yang sahamnya didelisting paksa adalah perusahaan yang bermasalah. Investor saham yang memiliki saham yang delisting paksa biasanya dirugikan.

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Investor Yang Sahamnya Terkena Force Delisting

Ada dua hal yang bisa dilakukan investor yang sahamnya terkena force delisting:

1.Investor bisa menjual saham tersebut di pasar negosiasi. BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu, biasanya beberapa hari. Namun suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi. Di dalam rentang waktu tersebut investor disarankan menjual saham tersebut. Celakanya saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi. Bahkan kalau mau jual pun belum tentu ada yang mau beli.

Sebagai contoh saham TRUB delisting di 12 September 2018. Harga sahamnya di pasar reguler adalah Rp 50 (tersuspen). Investor bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi sampai tanggal 10 September. Tapi kalau kita lihat harga di pasar negosiasi cuma 1 rupiah per lembar saham

2.Investor bisa membiarkan sahamnya. Perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting lagi walaupun kecil kemungkinan untuk relisting lagi. Saham milik investor masih ada. Hanya biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah, kemungkinan bisa jadi akhirnya tidak jelas lagi perkembangan perusahaannya atau bahkan bangkrut dan saham tidak ada nilainya lagi.

Hindari Beli Saham Calon Delisting Paksa

Sudah banyak saham di BEI yang terkena force delisting, misalnya CPGT, INVS, TRUB, BRAU, TKGA, DAVO, ASIA, CPDW, IDKM, INCF, KARK, PAFI, PWSI, SAIP, MBAI, RINA, SIIP, SIMM dan lain sebagainya. Biasanya investor nyangkut di saham-saham ini karena tergiur untung besar, lalu sahamnya disuspensi dan akhirnya delisting.
Investor yang sahamnya kena delisting paksa umumnya akan rugi besar. Itulah risiko yang harus ditanggung sebagai investor saham. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Jangan membeli saham yang berpotensi delisting paksa.

Caranya sebenarnya mudah yaitu jangan membeli saham hanya karena harganya murah. Gunakanlah Analisis Fundamental dalam memilih saham terbaik. Saham yang fundamental nya baik, secara laporan keuangan, manajemen, dan memiliki tata kelola yang baik (GCG / Good Corporate Governance) biasanya bukan saham calon delisting paksa.

Delisting saham oleh Bursa, bursa akan menghapus pencatatan saham apabila perusahaan sekurang-kurangnya mengalami satu kondisi berikut:
•Kelangsungan hidupnya tidak terjamin atau tidak dapat menunjukkan adanya pemulihan yang memadai.
•Saham di susupense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai serta hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here