(Vibiznews – IDX Stocks) – Hari ini Kamis, 16 Januari 2020 kembali menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta. Dari Siaran Pers yang diperoleh media hari ini Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan lima kebijakan strategis 2020 yang diharapkan bisa mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan berperan optimal dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Jakarta hari ini.
Wimboh menjelaskan lima kebijakan strategis OJK yaitu:
1. Peningkatan skala ekonomi industri keuangan
2. Mempercepat regulatory & supervisory gap antar sektor jasa keuangan
3. Digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi
4. Percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik
5. Pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah
Kebijakan strategis 2020 itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) periode 2020 -2024 yang fokus pada lima area yaitu:
1. Penguatan ketahanan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan permodalan lembaga jasa keuangan
2. Akselerasi transformasi digital
3. Percepatan pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan
4. Perluasan literasi keuangan serta integritas pasar dan lembaga jasa keuangan
5. Percepatan pengawasan berbasis teknologi
Di tahun 2019, di tengah dinamika perekonomian global OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
OJK menyadari bahwa industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen resiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya.
OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan dan OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayaan investor. Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.
Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp.166.8 triliun dan 60 emiten baru. Trend dovish bank sentral dunia akan berlanjut dan likuiditas akan mengalir ke pasar domestik. Dengan trend penurunan suku bunga pasar, total nilai emisi diperkirakan mencapai Rp.170-200 triliun dengan tambahan 70 emiten baru di tahun 2020.
Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang