Stimulus OJK Menghadapi Perlambatan Ekonomi Akibat Virus Corona

1039

(Vibiznews – Economy & Business) Menghadapi risiko perlambatan ekonomi yang diakibatkan wabah virus Corona, Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional yang disebut sebagai kebijakan Countercyclical dengan langkah stimulus yang disiapkan sebagai berikut:

  1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
  3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Perekonomian global semakin terus dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar, dengan adanya peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, ditambah lagi dengan kasus virus Corona yang dampaknya secara langsung bagi perekonomian global karena perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16%.

Dengan adanya wabah virus Corona diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.

Menyikapi perlambatan ekonomi global tersebut, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.   Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed.

Sampai dengan 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97% mtd atau 6,62% ytd menjadi 5.882,3, tertekan kekhawatiran terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.

Pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun sebesar 17,3 bps mtd di tengah net sell oleh investor nonresiden sebesar Rp6,8 triliun. Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian sebesar Rp52,4 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10% yoy, ditopang oleh kredit investasi  yang tetap tumbuh double digit di level 10,48% yoy.

Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4% yoy.  Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% (NPL net: 1,04%) dan Rasio NPF sebesar 2,56%.

Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80% yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7% yoy.  Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp14 triliun.

Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,2 triliun.  Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,21%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masingmasing sebesar 208,73% dan 101,49%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100% dan 50%.  Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789% dan 345%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here