BEI Terapkan Ketentuan mengenai Trading Halt atas Perdagangan di Bursa

779

(Vibiznews – IDX) Menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan Trading Halt sebagai berikut:

Dalam hal terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 (satu) Hari Bursa yang sama, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5% (lima perseratus);
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10% (sepuluh perseratus);
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15% (lima belas perseratus) dengan ketentuan:
  1. sampai akhir sesi perdagangan; atau
  2. lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu, 11 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here