OJK Arahkan Langkah Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19

622
Photo: Vibizmedia

(Vibiznews – Banking & Economy) – Guna meminimalkan risiko tersebarnya Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan untuk melakukan sejumlah langkah.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebutkannya: “Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu (15/3) untuk meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya,” demikian disampaikan kepada media, Senin (16/3).

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal berikut.

Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain:

  • Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
  • Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, menunda seluruh perjalanan ke luar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Analis Vibiz Research Center melihat OJK sebagai regulator industri jasa keuangan di sini berupaya bertindak sejalan dengan arahan Presiden untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 ini. Memang suatu koordinasi tindakan yang serentak harus dilakukan sehingga memiliki dampak pengendalian risiko yang efektif. Sejauh ini tampak pelaku industri keuangan sudah melakukan pembatasan-pembatasan, seperti pertemuan yang diganti conference call, pembatalan events, dibatalkannya perjalanan dinas, penyebaran lokasi kerja ke kantor-kantor cabang, dan belakangan ini distribusi work from home (WFH).

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here