(Vibiznews – Banking) – Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, POJK merilis FAQ (Frequently Asked Questions) untuk memperjelas pengertian dan penerapan POJK dimaksud, pada Selasa (24/3).
OJK menjelaskan latar belakang penerbitan POJK ini, bahwa perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Kemudian, mengenai kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini, OJK menyebutkan adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, demikian penjelasan resmi OJK, Selasa ini (24/3).
Selanjutnya, OJK juga menjelaskan apakah dimungkinkan debitur dengan sektor ekonomi selain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, mendapatkan perlakuan khusus sesuai POJK ini? Jawabannya adalah perlakuan khusus dalam POJK ini dapat diterapkan Bank kepada debitur tersebut, sepanjang berdasarkan self-assessment Bank debitur dimaksud terkena dampak COVID-19.
Oleh karena itu, menurut OJK, Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak COVID-19 serta sektor yang terdampak.
Analis Vibiz Research Center melihat rilis FAQ POJK ini untuk memperjelas penerapan POJK Stimulus terakhir, sehingga diharapkan perbankan memiliki pandangan dan interpretasi yang sama atas POJK ini. Nampaknya OJK di sini juga memberikan ruang bagi Bank untuk melakukan self-assessment terhadap kriteria debitur yang terkena dampak Covid-19 ini. Diharapkan juga ini akan berdampak positif bagi dunia usaha yang untuk sementara waktu akan tertekan bisnis dan prospeknya oleh penyebaran Covid-19. Perbankan dan dunia usaha tentunya berharap bersama bahwa ‘badai pasti berlalu’.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido



