OJK Update: Cara Pengajuan Keringanan Kredit dan Pinjaman; Tidak Perlu Datang

27264
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – Banking & Economy) – Menyikapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait keringanan kredit bank dan pinjaman leasing khususnya bagi debitur atau nasabah yang terdampak dengan wabah Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis OJK Update mengenai tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing tersebut.

Lihat: OJK Menilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, di Tengah Wabah Virus Corona

Pertama, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” demikian disampaikan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, kepada media, Sabtu malam (28/3).

Kedua, prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

  1. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 Milyar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
  2. Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
  3. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
  4. Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Ketiga, bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga Debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka,” ditegaskan oleh Jubir OJK.

Lihat: OJK Menjelaskan Kebijakan Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan terkait Dampak Covid-19

Keempat, Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan. Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

“Dan kelima, keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing,” tutup Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Lihat: OJK dan SRO Jaga Keberlangsungan Layanan Pasar Modal

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here