Kebijakan OJK di Masa Covid-19; Meredam Volatilitas, Relaksasi dan Restrukturisasi

767
Vibizmedia Picture

(Vibiznews – Banking, Bonds) – Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan fokus kebijakan OJK dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, sebagaimana disampaikan dalam rilis Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin ini (11/5).

“Dalam merespon pelemahan aktivitas ekonomi di masa Covid-19 ini, untuk melengkapi bauran kebijakan fiskal dan moneter, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bersifat pre-emptive,” diterangkan Ketua OJK, Wimboh Santoso. Fokus Kebijakan OJK adalah, sebagai berikut:

  1. Meredam volatilitas di pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan stabilisasi pasar.
  2. Memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemic covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.
  3. Memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak covid-19 yang dapat menekan permodalan melalui relaksasi penetapan kualitas kredit/pebiayaan satu pilar dan relaksasi restrukturisasi.
  4. Memberikan ruang likuiditas yang memadai untuk menopang kebutuhan Likuiditas dalam mengantisipasi penarikan oleh deposan dan menjalankan kebijakan Pemerintah dalam memberikan stimulus bagi sektor riil melalui penyiapan penyangga likuiditas bersama Pemerintah dan Bank Indonesia.
  5. Resolusi pengawasan yang lebih efektif dan cepat di antaranya melalui Cease and Desist Order dan Supervisory actions/resolutions

Selanjutnya untuk memitigasi potensi peningkatan risiko kredit dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan “lancar” di perbankan dan lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.

“Dapat kami sampaikan progress kebijakan restrukturisasi, untuk industri perbankan hingga 10 Mei 2020 terdapat 88 Bank yang telah merealisasikan kebijakan restrukturisasi, dengan 3,88 juta debitur dengan nilai Rp336,97 triliun. Sebagian besar merupakan kredit UMKM sebesar Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” tambah Wimboh Santoso kembali.

Dijelaskan bahwa untuk perusahaan pembiayaan, hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 1.328.096 dengan nilai Rp43,18 triliun, sementara 743.785 kontrak sedang dalam proses.

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here