(Vibiznews – Banking) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
“Penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan ini merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga dan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” demikian disampaikan OJK dalam rilis kepada media, Rabu ini (24/6).
Data dan informasi debitur yang disiapkan OJK antara lain melalui data SLIK (Sistem Layanan Informasi Kredit) yang sesuai kriteria pemberian subsidi bunga yang bisa digunakan Kementerian Keuangan melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) termasuk untuk memvalidasi data NPWP dan NIK serta pemenuhan persyaratan lainnya.
Sesuai peran dalam PMK 65/PMK.05/2020, OJK sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada industri perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai implementasi program subsidi bunga ini. Selasa (23/6) kemarin OJK juga sudah menggelar sosialisasi virtual kepada sekitar 1000 peserta dari perbankan dan perusahaan pembiayaan serta beberapa asosiasi di industri jasa keuangan.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara dari Kemenkeu adalah Djoko Hendratto, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama narasumber pejabat bidang perijinan dan informasi perbankan, pengawasan perbankan dan IKNB serta pengembangan pengawasan dan manajemen krisis OJK.
Pada kesempatan tersebut, Anto Prabowo Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK. “Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.
OJK dalam kesempatan itu meminta Bank Umum, BPR dan Perusahaan Pembiayaan menginformasikan kepada debiturnya dan mengkonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat segera terealisir.
Sementara itu, jika dalam pelaksanaan terdapat hambatan maka OJK dan Kemenkeu akan terus berkoordinasi untuk mencarikan solusi agar program ini berjalan baik sesuai dengan prosedur dan tatacara yang mengedepankan aspek governance, demikian penjelasan rilis OJK.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido