(Vibiznews – Economy & Business) Dalam beberapa bulan terakhir ini, mulai dengan bulan Maret, OJK bersama-sama Pemerintah, Bank Indonesia, LPS dan juga dunia usaha termasuk industri jasa keuangan telah melakukan upaya bersama-sama agar sektor usaha itu bisa survive dalam masa-masa covid-19. Sejalan dengan perekonomian domestik, kinerja intermedisi Lembaga Jasa Keuangan Juni 2020 juga terlihat melambat, ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2020).
Wimboh juga mengatakan, kredit perbankan hanya 1,49% YoY, sementara piutang perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 7,3% YoY dan dari sisi penggunaan dana, DPK perbankan tumbuh sebesar 7,95% YoY. Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi sebesar 2,3%. Sementara sampai dengan 28 Juli 2020 penghimpunan dana di pasar modal tercatat mencapai 54,1 triliun dengan 28 emiten baru.
Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan dan juga penjaminan kredit UMKM maupun korporasi ini merupakan amunisi agar memberikan dorongan bagi sektor riil untuk tumbuh kembali. Yang kemarin kita restrukturisasi kita harapkan dengan berbagai insentif ini bisa bangkit kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga bisa mendorong pertumbuhan di bulan September sampai dengan akhir tahun, ujar Wimboh.
Per 20 Juli 2020 progres perkreditan yang direstrukturisasi dengan memanfaatkan POJK 11 ini telah mencapai Rp 784,36 triliun dengan nasabah sejumlah 6,73 juta individu maupun perusahaan. Dari jumlah itu UMKM menunjukkan ada Rp 330, 27 triliun untuk 5,38 juta nasabah. Sedangkan yang non UMKM sisanya yaitu Rp 454,09 triliun untuk 1,34 juta nasabah. Sementara untuk restrukturisasi perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp 151,01 triliun atau terhadap 4 juta kontrak pembiayaan.
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga mengatakan pada hari ini bahwa realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Himbara sampai dengan 27 Juli 2020 ada Rp 30 triliun, telah terealisasi sebesar Rp49,7 triliun atau 165,5% terhadap alokasi dana atau sudah mencapai 41,1% dari target distribusi sebesar Rp 121 triliun. Semua kebijakan-kebijakan adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi. OJK berharap para pengusaha dan juga sektor keuangan perbankan jangan disia-siakan momentum dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah ini, ini luar biasa tidak pernah terjadi sebelumnya.