(Vibiznews – Economy) – Sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan bangsa Indonesia, pemerintah RI dan Bank Indonesia hari Senin (17/8/2020) meresmikan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 yang sekaligus merupakan Uang Peringatan atau commemorative notes di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Uang kertas yang baru ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Teknologi pengamanan ini bertujuan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Sama seperti Uang Peringatan yang diluncurkan secara khusus pada hari ini, inovasi dan penyegaran uang Rupiah akan terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan Rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.
Sebagai informasi, uang kertas yang baru ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai hari ini pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Jul Allens/ Senior Analyst Vibiz Research Center-Vibiz Consulting


