PT Mitra Energi Persada Tbk Tidak Membagikan Deviden Tahun Buku 2019

977

(Vibiznews – IDX) PT Mitra Energi Persada Tbk (MEP), Kamis (17/09/2020) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2019. RUPS telah memutuskan beberapa hal yang diagendakan :

Pertama, mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya usaha Perseroanan dan Tata Usaha Keuangan Perseroran untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan serta Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Soejatna, Mulyana & Rekan.

Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan  pengawasan  yang  mereka  lakukan  dalam  tahun  buku  yang  berakhir  pada  tanggal   31 Desember 2019 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui dan yang disahkan.

Kedua, menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2019.

Ketiga, menyetujui untuk :

  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Soejatna, Mulyana & Rekan, KAP yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Peseroan tahun
  2. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, menunjuk KAP pengganti apabila KAP yang telah di tunjuk, karena alasan apapun tidak dapat melakukan tugasnya dan menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya untuk KAP yang ditunjuk atau KAP

Keempat, Menyetujui atas perubahan susunan pengurus Perseroan

Kelima, Menyetujui atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2017, dan penyesuaian anggaran dasar terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Keenam, menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Tbk, Ivo Wongkaren mengatakan sampai dengan akhir tahun  buku  2019,  Perusahaan  membukukan  pendapatan  sebesar  Rp187,98 milyar naik sebesar 125,97% dari Rp 83,19 miliar pada tahun 2019, dan mendapatkan laba sebesar Rp 6,80 milyar pada tahun 2019, dibandingkan rugi sebesar Rp 50,95 milyar pada tahun 2018.

Sehubungan dengan terjadinya pandemi covid-19 Perseroan tetap melakukan kegiatan usahanya dengan memperhatikan kebijakan dan peraturan dari Pemerintah dan juga melakukan strategi serta rencana dalam mempertahankan kelangsungan usaha dan tetap mengoptimalisasi laba usaha dengan:

  1. Melakukan efisiensi biaya dan penghematan diseluruh aspek kegiatan usaha tanpa ada pengurangan pegawai atau memotong biaya
  2. Menambah konsumen melalui pipa maupun moda CNG dan teknologi co-generation.
  3. Bersama-sama dengan Shizuoka mencari peluang investasi baru di bidang logistik, distribusi energi dan pembangkit listrik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here