Bersyarat, Pajak Atas Dividen Dapat Dihapuskan

1591

(Vibiznews – IDX Stocks) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari  dalam dan luar negeri.

Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen.

 “Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan setelah nantinya aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diharapkan investor dalam negeri akan tergiur mengalokasikan dividen yang didapat untuk diputarkan lagi di pasar saham dalam negeri.

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menkeu.

Pemerintah telah memberikan relaksasi atas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10).

Dalam rancangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bagian ke tujuh Pasal 111 disebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui beleid sapu jagad undang-undang itu, arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua kali di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.

“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada media hari Selasa (6/10).

Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri.

“Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.

Di sisi lain, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Kata Yunirwansyah hal ini dimaksudkan agar kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri.

“Mungkin selama ini penghasilan berupa dividen tidak dilaporkan ke Indonesia, karena world wide income system kita, dengan pengecualian ini yakni syarat di investasikan di dalam negeri, WP akan melaporkan secara self assessment,” ujar Wawan.

Insentif pembebasan pajak dividen dalam Undang Undang Cipta Kerja disambut positif oleh PT Bursa Efek Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.

Undang Undang (UU) Cipta Kerja mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) apabila diperoleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri dan badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, pengecualian juga diberikan untuk dividen yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri dan diinvestasikan kembali di Indonesia paling sedikit 30 persen.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menyambut positif insentif pajak dividen yang diberikan dalam UU Cipta Kerja. Bursa meyakini kebijakan itu telah memiliki kalkulasi dan pertimbangan tersendiri.

“Stimulus yang ada baik dan diyakini dapat mendorong pendalaman pasar modal dalam negeri,” ujarnya kepada media pada hari Rabu (7/10/2020).

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Octavianus Budiyanto mengharapkan stimulus dapat menjadi katalis positif untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri. Tentunya, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh investor.

Octavianus mengatakan keberadaan omnibus law akan mendorong penghiliran. Beleid itu menurutnya akan menciptakan nilai tambah penyerapan lapangan kerja.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here