(Vibiznews – Economy) – Bank Indonesia merilis data kinerja sektor Industri Pengolahan pada triwulan III 2020 yang terindikasi membaik meski masih berada dalam fase kontraksi. Hal tersebut tercermin dari Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) sebesar 44,91%, naik dari 28,55% pada triwulan II 2020, meski masih di bawah 52,04% pada triwulan III 2019.
“Perbaikan terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI-BI, dengan indeks tertinggi pada volume pesanan barang input sejalan dengan implementasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang mendorong permintaan dan kemudahan distribusi. Secara sektoral, seluruh subsektor mencatat perbaikan pada triwulan III 2020, dengan indeks PMI-BI tertinggi pada subsektor Semen dan Barang Galian Non Logam, diikuti subsektor Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau,” demikian catatan dari Departemen Komunikasi Bank Indonesia kepada media, Rabu ini (14/10).
Pada triwulan IV 2020, kinerja sektor Industri Pengolahan diprakirakan makin membaik walaupun masih dalam fase kontraksi. PMI-BI pada triwulan IV 2020 diprakirakan sebesar 47,16%, meningkat dari 44,91% pada triwulan III 2020. Hampir seluruh komponen pembentuk PMI-BI mengalami perbaikan, dengan indeks tertinggi pada komponen volume persediaan barang jadi.
Sebagaimana diketahui, Prompt Manufacturing Index–Bank Indonesia (PMI-BI) adalah sebuah indikator yang menyediakan gambaran umum mengenai kondisi Sektor Industri Pengolahan saat ini dan perkiraan triwulan mendatang. Index diperoleh dari sekitar 900 perusahaan dengan skala usaha menengah hingga besar pada sektor industri pengolahan di 44 provinsi di Indonesia.
Analis Vibiz Research Center melihat kenaikan yang cukup signifikan dari kinerja sektor Industri Pengolahan triwulan III ini sebagai keberhasilan pemerintah dan segenap masyarakat dalam mendukung fase new normal -atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)- di tengah pandemi COVID-19 ini. Kenaikan yang membentuk “V Curve” ini (sesuai gambar grafik di atas) mengindikasikan akan terjadinya pemulihan yang cepat pada manufaktur di Indonesia. Adanya UU Cipta Kerja baru-baru ini memberikan harapan bahwa fase kontraksi akan cepat berlalu. Ini dimungkinkan sepanjang semua pihak memberikan dukungannya. Semoga.
Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting
Editor: Asido