Dorong Akselerasi PEN, BI Tetapkan Jadwal Baru Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Jelang Akhir Tahun

632
Filianingsih Hendarta Lulus Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI
Photo: Vibizmedia

(Vibiznews – Banking) – Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik mendukung optimalisasi penyelesaian transaksi keuangan Pemerintah khususnya terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dalam rangka mengantisipasi transaksi pembayaran yang cenderung meningkat di penghujung tahun, terhitung mulai tanggal 2 November 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Penetapan jadwal tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri keuangan, serta Pemerintah. Untuk itu, diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan, demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, dalam rilis kepada media, Rabu (21/10).

Selanjutnya dengan tetap memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam kondisi pandemi COVID-19 terkini serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait dan pelaku industri keuangan, berikut  jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru, dimaksud:

 

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) menjadi sebagai berikut:

B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

C. Layanan Operasional Kas

D. Transaksi Operasi Moneter

  1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

  1. Transaksi Operasi Moneter Valas

Bank Indonesia mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal baru kegiatan operasional dan layanan publik tersebut sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar.

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bank Indonesia akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19.

Alfred Pakasi/VBN/MP Vibiz Consulting

Editor: Asido

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here