(Vibiznews – IDX Stocks) – IHSG alami penguatan seiring dengan kenaikan bursa global jelang Pemilihan Presiden AS pada 3 November 2020. Di sisi lain, penandatanganan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo memberikan sentimen positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Pada perdagangan Selasa (3/11/2020) sesi I, IHSG naik 0,68 persen atau 34,83 poin menjadi 5.149,96, setelah bergerak di rentang 5.131,95 – 5.155,66. Terpantau 264 saham menguat, 137 saham melemah, dan 173 saham stagnan.
RUU Ciptaker secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin, tanggal 2 November 2020 dan mulai berlaku efektif hari ini, Selasa, 03 November 2020.Kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia pun tembus Rp6.000 triliun, tepatnya menjadi Rp6.005,4 triliun dengan nilai transaksi hinga siang ini mencapai Rp3,92 triliun dan jumlah saham yang diperjualbelikan sebanyak 6.7 miliar lembar saham.
UU Ciptaker yang ditandatangani Jokowi hadir dalam format 1.187 halaman. Jumlah ini sama dengan versi terakhir yang beredar sebelum disahkan oleh Kepala Negara.
Sementara itu, PT Bursa Efek Indonesia mencatat adanya kenaikan kapitalisasi pasar modal Indonesia pada rentang 30 September 2020 hingga 27 Oktober 2020.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan ada pertumbuhan pada IHSG yaitu sebesar 5,3 persen pada September 2020 hingga Oktober 2020. Pihaknya menyebut ada kenaikan kapitalisasi pasar sebesar 5 persen sekitar Rp296 triliun.
“Saya tidak berani klaim ini karena Undang Undang Cipta Kerja. Rasanya, kita perlu tunggu lebih lama karena di samping Undang Undang, nantinya perlu melihat aturan-aturan turunan dari Undang Undang tersebut,” ujarnya dalam seminar virtual, Senin (2/11/2020).
Inarno tidak menampik pasar modal dalam negeri sempat goyah akibat demonstrasi penolakan Undang Undang Cipta Kerja. Menurutnya, gejolak yang terjadi sedikit banyak berpengaruh.
“Bisa dilihat masih ada capital outflow dari foreign investor senilai Rp45 triliun sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Kendati demikian, dia menyebut ketahanan investor lokal terpukuk dengan baik. Single investor identification (SID) tumbuh 32 persen secara year to date dan sampai saat ini sudah mencapai 3,3 juta.
“Walaupun investor asing menjual saham-saham big caps tetapi investor lokal bisa menahan. Ini beda dengan krisis-krisis sebelumnya,” imbuhnya.
Hampir semua sektor industri diuntungkan dengan adanya omnibus law karena industri dalam negeri dapat semakin bersaing dengan negara tetangga. Beberapa sektor yang diuntungkan adalah sektor yang masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI). Salah satunya sektor yang padat karya seperti tekstil dan rokok. Termasuk emiten manufaktur lain seperti kimia dan sektor aneka industri
Selanjutnya, sektor properti untuk kawasan industri dengan emiten seperti AKRA, SSIA, dan BEST akan mendapatkan keuntungan. Adapun, perusahaan properti untuk kelangan menengah ke atas seperti PWON, SMRA, CTRA juga diuntungkan.
Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang