BEI: Mengenal Papan Pemantauan Khusus Untuk Saham “Gocap”

1276
Vibizmedia Photo

(Vibiznews – IDX Stocks) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan papan pemantauan khusus. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menjelaskan, pihaknya masih menggodok aturan terkait papan tersebut.

Peraturan masih dalam proses pembahasan itu akan mengatur secara rinci mengenai seleksi penghuni papan khusus, sistem pengawasan, dan mekanisme perdagangan. Adapun salah satu kriteria konstituennya adalah papan akan dihuni oleh saham-saham yang berada di kisaran level gocap atau Rp 50.

Selain menggodok peraturan, BEI juga tengah mempersiapkan infrastrukturnya. Ditargetkan, infrastruktur papan pemantauan khusus itu akan selesai akhir tahun ini. Jika berjalan lancar, implementasi tahap awal papan pemantauan khusus akan dilakukan tahun depan.

“Akhir semester satu atau awal semester II tahun depan,” kata Hasan dalam paparan publik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI yang digelar secara daring pada, Selasa (27/10) yang lalu.

Hasan menambahkan, implementasi itu  memungkinkan terjadi setelah semua pihak dapat mengetahui kriteria, proses pencatatan perdagangan, maupun pengawasan papan pemantauan khusus. Sehingga, selain peraturan dan infrastrukur, untuk implementasi papan pemantauan khusus itu perlu juga mempersiapkan pihak yang akan terlibat seperti perusahaan tercatat dan front office application dari Anggota Bursa (AB).

Papan pemantauan khusus di hadirkan sebagai upaya self-regulatory organization (SRO) yang akan meningkatkan kesadaran investor akan kualitas saham emiten yang ditransaksikan. Ini sebagai salah satu bentuk proteksi bagi investor dan calon investor di pasar modal Indonesia.

Seperti yang telah kita ketahui BEI sampai saat ini sudah menyelenggarakan tiga papan pencatatan yaitu Papan Akselerasi, Papan Pengembangan dan Papan Utama.

Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.

Sementara Papan Pengembangan adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang diharapkan dapat berkembang.

Papan yang terakhir adalah Papan Utama yang merupakan Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan besar dan memiliki pengalaman operasional yang cukup lama.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here