Meningkatkan Transaksi Perdagangan Exchange-Traded Fund (ETF) melalui Penyesuaian Maximum Price Movement

672
Foto : Humas BEI

(Vibiznews – IDX) Perdagangan Exchange-Traded Fund (ETF) berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini. Hal ini ditandai oleh 45 ETF yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan Oktober 2020 dan Asset Under Management (AUM) ETF yang mencapai Rp13,3 triliun. Saat ini, tercatat Perdagangan ETF sudah menarik minat 22 Manajer Investasi dan 7 Anggota Bursa yang terdaftar sebagai Dealer Partisipan.

Dengan melihat perkembangan ETF yang cukup pesat di Pasar Modal Indonesia, maka pada 9 November 2020, BEI kembali melakukan inovasi dengan menyesuaikan Maximum Price Movement dalam Perdagangan ETF. Maximum Price Movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF, dan sekarang telah disesuaikan menjadi tidak terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Di Bursa.

Dalam konferensi pers secara online, Selasa (10/11/2020) Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyampaikan, “Dengan ditetapkannya Maximum Price Movement Perdagangan ETF menjadi tidak terbatas, diharapkan Investor akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan permintaan beli dan/atau penawaran jual ETF.” Inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan Dealer Partisipan ETF dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh Dealer Partisipan. Hasan menambahkan, “Kami juga berharap perdagangan ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di Pasar Sekunder.”

Selain melakukan penyesuaian Maximum Price Movement, BEI juga secara aktif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan investor di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan investor dapat bertransaksi ETF dengan didasari value yang ditawarkan oleh Perdagangan ETF, yaitu efisien, transparan dan fleksibel. Perdagangan ETF bersifat efisien karena dapat ditransaksikan di Pasar Primer maupun Pasar Sekunder BEI, dengan portofolio yang terdiversifikasi dan penyelesaiannya sama dengan Saham (T+2). Isi Portofolio ETF yang selalu diumumkan pada Website BEI meningkatkan transparansi perdagangan dan Konstituen ETF. Tidak hanya itu, transaksi ETF yang dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama jam perdagangan Bursa, baik pada Pasar Primer maupun Pasar Sekunder BEI, membuat transaksi ETF menjadi sangat mudah dan fleksibel.

“Harapan kami, pada masa mendatang, selain diharapkan agar semakin likuid, ETF juga dapat menjadi pilihan menarik bagi investor dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia”, pungkas Hasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here