Mantap..BCA Syariah Merger Dengan Bank Interim Indonesia

881

(Vibiznews – IDX Stocks) – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan PT Bank Interim Indonesia yang sebelumnya bernama Rabobank, telah mendapat persetujuan regulator untuk merger dengan PT Bank BCA Syariah.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur BCA, Vera Eve Lim dan Haryanto Tiara Budiman, penggabungan Bank Interim ke BCA Syariah telah berlaku efektif pada 10 Desember 2020. Dan penggabungan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Lampu hijau merger ini tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-182/D.03/2020 tentang pemberian izin penggabungan PT Bank Interim Indonesia ke dalam PT Bank BCA Syariah pada 8 Desember 2020.

Dengan efektifnya penggabungan tersebut, BCA Syariah akan menjadi bank hasil penggabungan atau surviving entity. Sedangkan, Bank Interim akan berakhir. Seperti diketahui, kedua perusahaan tersebut sahamnya dikendalikan oleh BBCA dengan porsi kepemilikan lebih dari 99%.

Sebelumnya, BCA Syariah telah melakukan pemecahan nilai nominal saham, hal ini dilakukan seiring dengan penggabungan usaha (merger) dengan Bank Interim Indonesia.

Setelah pemecahan saham BCA Syariah tersebut, maka seluruh pemegang saham Bank Interim berhak atas saham konversi sejumlah 258.883.207 saham di BCA Syariah, mewakili 11,48% dari saham BCA Syariah sebagai bank hasil penggabungan,” tulis BCA Syariah.

Nantinya, saham hasil konversi akan didistribusikan ke BCA sebesar 258.883.207 saham dan PT BCA Finance sebesar 70 saham.

Adapun, nilai wajar 100% Bank Interim mengacu prospektus per tanggal 31 Juli 2020 sebesar Rp 312,98 miliar atau setara 3,71 juta saham. Nilai tersebut setara dengan Rp 84.156 per saham.

Sebelumnya, induk usaha BCA Syariah, Bank Central Asia menyelesaikan akuisisi PT Bank Interim Indonesia (sebelumnya Bank Rabobank International Indonesia) dari Coöperatieve Rabobank U.A. (CRUA).

Pengalihan saham Bank Interim dilakukan pada tanggal 25 September 2020 setelah persetujuan penyertaan modal, akuisisi serta kemampuan dan kepatutan (fit and proper) diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

“Dengan demikian BCA resmi memiliki 99,999973% saham Bank Interim dan PT BCA Finance, anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh BCA, memiliki 0,000027% saham. Total nilai akuisisi adalah Rp 643,65 miliar,” tulis keterangan yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (29/9/2020).

Dengan adanya aksi korporasi ini, BCA berharap dapat memperkuat posisi keuangan anak usaha BCA, yaitu PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah), melalui rencana penggabungan (merger) antara Bank Interim dengan BCA Syariah.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here