(Vibiznews – IDX) Sejak tahun 1996 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki klasifikasi industri yang dinamakan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA). yang memiliki beberapa keterbatasan dengan prinsip klasifikasinya yang tidak common practice di industri keuangan internasional. Maka pada Senin, 25 Januari 2021 BEI mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC).
Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi. Selain itu struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: Sektor, Sub-sektor, Industri, dan Sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis Perusahaan Tercatat yang lebih homogen. IDX-IC memiliki 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.
Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC. Digit pertama menunjukkan Sektor dan dituliskan dengan abjad (A-Z). Selanjutnya, digit kedua menunjukkan Sub-sektor, lalu digit ketiga menunjukkan Industri, dan digit keempat menunjukkan Sub-industri. Digit kedua hingga keempat akan dituliskan dengan angka 1 sampai 9.
Metode penentuan klasifikasi Perusahaan Tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam Laporan Keuangan, baik dari Laporan Keuangan Auditan maupun Laporan Tahunan. Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing Perusahaan Tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai bulan April dan akan efektif pada bulan Juli. Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi akan menggunakan dokumen Prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.
Selain itu, untuk dapat memperlihatkan kinerja sektor, BEI juga meluncurkan 11 Indeks Sektoral IDX-IC. Indeks Sektoral IDX-IC dihitung menggunakan metode market capitalization weighted sejak hari dasarnya pada tanggal 13 Juli 2018 dengan nilai awal 1.000. Indeks Sektoral IDX-IC nantinya akan menggantikan 10 Indeks Sektoral saat ini yang mengacu pada JASICA. Untuk mengakomodasi kebutuhan bisnis dan memberikan waktu penyesuaian, maka Indeks Sektoral yang mengacu pada JASICA tersebut akan tetap disediakan oleh BEI sampai dengan 30 April 2021.
Implementasi IDX-IC diharapkan dapat membawa manfaat bagi Perusahaan Tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan-perusahaan lain yang semakin homogen. Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi. Penyempurnaan klasifikasi ini juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang pada akhirnya juga dapat memperluas basis investor di Pasar Modal Indonesia.