BEI Tegaskan Perpanjang Larangan Transaksi Short Selling, Yang Boleh Transaksi Marjin

489

(Vibiznews – IDX Stocks) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kembali larangan transaksi short selling atau jual kosong di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan perpanjangan larangan transaksi short selling tersebut. Menurutnya, izin transaksi short selling ditunda hingga kondisi pasar mereda.

“Ya, belum [diizinkan], kita tunggu marketnya agak tenang dulu ya,” ujar Laksono kepada media, Jumat (29/1/2021) sore.

“Menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian kutipan pengumuman tersebut. Larangan tersebut ditegaskan Bursa melalui pengumuman nomor 00030/BEI.POP/01-2021 tentang Daftar Efek Yang Dapat Ditransaksi dan Dijaminkan dalam Transaksi Marjin, yang diterbitkan Jumat (29/1/2021).

Sebelumnya, otoritas bursa berniat untuk kembali membuka aktivitas transaksi short selling sejalan kondisi pasar yang mulai memasuki era normal di awal tahun ini. Bahkan, BEI telah merilis daftar efek marjin dan/atau short selling yang direncanakan mulai berlaku pada Februari mendatang.

Sebagai informasi, aktivitas transaksi short selling sendiri mulai dibekukan Bursa sejak tahun lalu, tepatnya Senin, 2 Maret 2020 silam.Laksono mengatakan, meski izin transaksi short selling diberlakukan dan daftar efeknya ditiadakan, untuk izin transaksi marjin tetap berlaku, begitu pula dengan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam transaksi marjin.

Kala itu Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyatakan pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bursa Efek Indonesia mengeluarkan sejumlah emiten dari daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin.Selain itu, BEI juga tidak akan memproses lebih lanjut Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Berdasarkan pengumuman pada Jumat, 29 Janurari 2021, BEI menetapkan Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin untuk periode perdagangan bulan Februari 2021.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here