OJK: Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) Akan Efektif Juni 2021, Begini Prosesnya

924

(Vibiznews – IDX Stocks) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020.

Beleid tersebut dibuat sebagai upaya menerapkan restorative justice atau remedial action bagi investor yang dirugikan, serta memberikan perlindungan kepada investor di bidang pasar modal. Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan, yang artinya akan efektif pada Juni 2021 mendatang.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) atau disgorgerment merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pengenaan PKTS ditetapkan bersamaan dengan penetapan sanksi administratif, dan OJK dapat mengumumkan pengenaan PKTS kepada masyarakat melalui situs web OJK dan atau media massa,” tulis OJK, Selasa (2/2).

Apabila ada pihak yang terbukti melanggar dan dikenakan PKTS, pihak tersebut wajib membayar PKTS kepada OJK paling lambat 30 hari setelah surat penetapan diterima. Setelah 30 hari surat diterima, apabila pihak tersebut belum juga membayar maka OJK akan memberikan teguran pertama dalam jangka waktu 30 hari dan akan ada teguran kedua apabila belum juga membayar. 

“Dalam rangka pembayaran PKTS, OJK menunjuk penyedia rekening dana (PRD) untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran PKTS dan pendistribusian dana kompensasi kerugian investor (DKKI),” tulis OJK.

PKTS yang dibayarkan bukan merupakan penerimaan OJK dan tidak dapat digunakan untuk operasional OJK. Dana tersebut juga bukan milik PRD.

Adapun PRD harus memenuhi ketentuan yaitu membuka rekening dana untuk setiap kasus yang dikenakan PKTS, berkoordinasi dengan administrator dalam hal terbentuk DKKI dan menyampaikan laporan pelaksanaan pengadministrasian dan penutupan rekening dana kepada OJK.

Dalam hal pihak yang dikenakan PKTS tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk dana, dapat melakukan pembayaran dengan aset tetap berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau kendaraan bermotor. 

Aset tersebut harus memenuhi ketentuan memiliki dokumen kepemilikan yang sah, lokasi di Indonesia, tidak dalam sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, tidak terdapat tunggakan pajak dan tidak dalam penguasaan pihak lain. Adapun pelepasan aset dapat dilakukan dengan mekanisme lelang.

Pada saat penetapan atau setelah penetapan PKTS, OJK dapat memerintahkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dan/atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memblokir rekening efek, rekening lain dan atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan PKTS. Aset dalam rekening efek dan atau rekening lain hanya dapat digunakan untuk pelunasan kewajiban PKTS.

Apabila pihak yang dikenakan PKTS belum membayar hingga batas waktu, OJK dapat memerintahkan pihak tersebut untuk mencairkan aset yang diblokir untuk pelunasan kewajiban PKTS. 

Kemudian, bila pihak yang dikenakan PKTS menolak mencairkan aset, OJK akan memerintahkan LPP atau LJK untuk mencairkan atau memindahbukukan aset ke rekening dana yang disediakan oleh PRD. Sedangkan bila pihak yang dikenakan PKTS tidak melakukan pembayaran seluruh jumlah PKTS OJK dapat memproses ke tahap penyidikan, gugatan perdata atau mengajukan permohonan penyataan kepailitan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan beleid soal pengembalian dana kompensasi kerugian investor (DKKI) dari pihak yang menyebabkan terjadinya keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah menurut peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020. DKKI dapat dibentuk OJK setelah adanya ketetapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan pihak tersebut telah melakukan pembayaran. Setelah itu OJK juga harus menilai dana yang dihimpun dari pengenaan PKTS feasible dengan proses paling lama 21 hari kerja. Kriteria feasible mempertimbangkan jumlah PKTS tertagih, rencana biaya operasional untuk pelaksanaan DKKI dan identifikasi awal ada atau tidak adanya investor yang dirugikan.

Setelah kriteria feasible terpenuhi, maka OJK akan membentuk administrator untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan DKKI. Seperti membuat situs DKKI dan menyampaikan rencana distribusi serta dokumen pendukungnya. Situs DKKI ini nantinya akan memuat informasi kriteria investor yang berhak mengajukan klaim, periode dan tata cara pengajuan klaim dan perkembangan pendistribusian DKKI.

Dalam beleid ini dijelaskan investor yang memenuhi kriteria dapat mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan oleh administrator. Nantinya klaim tersebut akan diverifikasi oleh administrator sebelum diajukan kepada OJK. Setelah itu, administrator akan membuat rencana pembayaran klaim yang disetujui oleh OJK.

“Administrator kemudian menginstruksikan penyedia rekening dana (PRD) untuk melakukan pembayaran DKKI. Lalu PRD akan memindahbukukan DKKI ke rekening dana masing-masing investor,” tulis OJK, Selasa (2/2). 

Adapun proses PKTS dan DKKI diperkirakan mencapai 207 hari kerja, belum termasuk memperhitungkan hari yang diperlukan OJK untuk melakukan review atau persetujuan. Jangka waktu itu juga belum memperhitungkan waktu yang diperlukan dalam pembayaran PKTS menggunakan aset atau upaya hukum serta penagihan lainnya.

Apabila dalam pendistribusian DKKI terdapat sisa, maka OJK akan menunjuk pihak lain untuk mengelola dan mengadministrasikan dana tersebut untuk kepentingan pengembangan industri pasar modal. Hal serupa juga berlaku bila DKKI dinilai tidak feasible.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here