(Vibiznews – Currencies) Perkembangan Perdagangan aset kripto sangat pesat di dunia dan di Indonesia, berdasarkan informasi dari situs coinmarketcap pada tanggal 16 Februari 2021 total kapitalisasi pasar aset kripto di dunia mencapai USD $1.5 triliun yang berarti lebih besar dari produk nasional bruto Indonesia yang sekitar USD $1.1 triliun, demikian pula dengan volume perdagangannya, ungkap Kepala Bappebti Prof. Sidharta Utama dalam acara Literasi Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang dilakukan secara online, Kamis (18/02/2021).
Sebagai perbandingan pada dua tahun yang lalu, total kapitalisasi pasar dari aset kripto mencapai USD $120 miliar, sehingga dalam dua tahun nilai kapitalisasi pasar aset kripto meningkat lebih dari 10 kali lipat. Demikian juga pada volume perdagangan harian aset kripto pada tahun 2019 sebesar USD $20 miliar, dan saat ini sudah mencapai USD $189 miliar per hari.
Kepala Bappebti Prof. Sidharta Utama mengatakan bahwa di Indonesia untuk transaksi harian aset kripto meningkat terus, data pada tahun 2019 untuk transaksi hariannya mencapai Rp600 miliar sampai Rp700 miliar perhari dan sekarang ini bisa mencapai 10 kali lipat. Di Indonesia aset kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, karena alat pembayaran yang sah adalah rupiah. Dengan demikian aset kripto di Indonesia hanya dapat digunakan sebagai alat investasi, yang artinya kita dapat membeli aset kripto seperti bitcoin namun hanya dapat menyimpan aset kripto tersebut dengan harapan aset kripto itu dapat meningkat.
Jumlah Aset Kripto yang beredar saat ini (per 15 Februari 2021) adalah 8,472, dengan Bitcoin, Ethereum, Thether, XRP menduduki empat peringkat teratas berdasarkan jumlah market cap. Harga dibentuk market berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Dan pada tanggal 15 Februari 2021, market cap seluruh Aset Kripto (Aset Digital) menyentuh angka USD $1,490,929,608,255. Sedangkan harga aset kripto di Indonesia per 15 Februari 2021 yaitu 1 Bitcoin mencapai Rp 684.003.000.
Di Indonesia baru ada 13 perusahaan pialang yang telah menerima sertifikat pendaftaran dari Bappebti untuk dapat melakukan transaksi aset kripto.