(Vibiznews – IDX Stocks) – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan atau PPh. Beleid itu membebaskan PPh atas dividen dengan syarat, wajib pajak harus menanamkan modalnya kembali (reinvestasi) sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi di Tanah Air.
Pengecualian sebagai objek PPh berlaku atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri. Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengamati, keputusan itu akan mendorong iklim investasi di dalam negeri menjadi lebih baik. Mengingat, syarat reinvestasi menjadikan dana tetap berada di dalam instrumen investasi di Indonesia.
Asal tahu saja, terdapat 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah sebagai reinvestasi, di antaranya surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi, sukuk, hingga saham. Sementara untuk pasar saham, Anggaraksa memproyeksikan, dampak dari kebijakan itu akan lebih terasa bagi investor jangka panjang.
Mengingat, mayoritas investor yang mengoleksi dividen merupakan tipe investor jangka panjang. “Adanya syarat reinvestasi itu juga lebih ngena untuk investor yang buy and hold istilahnya,” ujar Anggaraksa kepada Kontan.co.id, Rabu (3/3).
Di sisi lain, beleid ini akan menambah daya tarik saham-saham yang selama ini loyal membagikan dividen. Misalnya, saham yang terseleksi dalam indeks IDX High Dividend (IDX HIDIV20). Sebagai informasi, IDX HIDIV20 adalah indeks yang mengukur kinerja harga dari 20 saham yang membagikan dividen tunai selama tiga tahun terakhir dan memiliki dividend yield yang tinggi.
Beleid ini juga akan memacu investor meningkatkan investasinya di Tanah Air. Sehingga, saham-saham yang rajin membagikan dividen berpotensi semakin dilirik, seperti saham-saham konstituen IDX HIDIV20.
Tentunya emiten yang loyal membagikan dividen menujukkan adanya good corporate governance (GCG) dan kondisi fundamental yang baik. Di tengah pandemi, emiten yang masih membagikan dividen berarti mampu melakukan mitigasi risiko dan masih bisa menjalankan bisnisnya. Faktor ini akan menambah sisi kemenarikan saham-sahamnya.
Namun tahun 2020 merupakan momen yang berat bagi emiten karena kinerjanya terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, investor akan cenderung memaklumi dividend yield yang kemungkinan besar akan tertekan.
Melewati dua bulan pertama tahun ini, kinerja IDX HIDIV20 dan IHSG pada umumnya cenderung uptrend dalam jangka panjang karena adanya potensi membaiknya kondisi ekonomi.
Kemarin indeks IDXHDIV20 ditutup menguat 0.11% atau 0.52% ke level 455.74 dan untuk sepanjang tahun 2021 ini telah naik sebesar 1.95 persen.
Ivestor diharapkan untuk lebih mencermati prospek saham-saham ke depan. Salah satunya dengan melihat kinerja fundmental yang menujukkan tanda-tanda perbaikan.
Adapun di antara saham-saham IDX HIDIV20 yang dapat dipertimbangkan untuk dikoleksi jangka panjang dengan melihat pembagian dividennya antara lain adalah:
Dari sektor perbankan, ada saham BBCA yang membagikan dividen terakhir pada tanggal 22 Desember 2020 sebesar Rp.98 per lembar saham. Berikutnya adalah saham BBNI, tanggal 24 Maret 2020 sebesar Rp.206 per lembar dan saham BMRI, tanggal 20 Maret 202 sebesar Rp.353 per lembar saham.
Dari sektor pertambangan ada saham INTP yang membagikan dividen pada tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp.225 per lembar. Kemudian saham ITMG tanggal 24 November 2020 sebesar Rp.307 per lembar sahamnya.
Dari sektor manufaktur ada saham ASII yang membagikan dividennya pada tanggal 27 Oktober 202 sebesar Rp.27 per lembar. Saham lain adalah saham INDF, sebesar Rp.278 per lembar pada tanggal 14 Agustus 2020 dan saham CPIN, tanggal 16 September 2020 sebesar Rp.81 per lembar sahamnya.
Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang