RUPST Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO): Berhentikan Presiden Komisaris Dan 4 Direksi

683

(Vibiznews – IDX Stocks) – Pemegang saham emiten tambang batu bara PT Eksplotasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) memberhentikan Presiden Komisaris (Komisaris Utama/Komut) CNKO, Andri Cahyadi dan empat direksi perusahaan lainnya.

Dalam pengumuman di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Andri Cahyadi dicopot dari jabatannya berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) CNKO yang diselenggarakan pada 29 Maret 2021 di Jakarta. Hanya saja tidak dijelaskan alasan pemberhentian tersebut.
“Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat, Andri Cahyadi dari jabatannya sebagai presiden komisaris terhitung sejak tanggal ditutupnya rapat ini,” tulis risalah rapat CNKO, dikutip Senin (5/4/2021).

Sebelumnya nama Andri Cahyadi, pengusaha asal Solo ini ramai diperbincangkan karena melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas Sekuritas Indra Widjaja dan Direktur Utama Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai informasi, Dirut Sinarmas Sekuritas saat ini sudah berganti yakni Hermawan Hosein.

Andri baru melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib di 2021, menuding seolah Indra Widjaja melakukan penipuan dan TPPU, dengan dalih mempertanyakan saham dia yang semula 53% 2015 berkurang menjadi 9% di emiten pertambangan baru bara tersebut.
Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait dengan laporan tersebut. Pengacara kondang ini memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial.

“Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53% pada 2015 saat ini menjadi 9%,” kata Hotman Paris, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3/2021).

Hotman memberikan hak jawab dengan membeberkan fakta hukum, yakni pihak Andri Cahyadi telah mengagunkan saham tersebut kepada pihak asing untuk menjamin pelunasan utang. Namun, karena utang tidak kunjung dilunasi maka perusahaan asing tersebut pun mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain.
“Perusahaan Andri Cahyadi mengagunkan saham perusahaan (CNKO) tersebut ke perusahaan asing untuk menjamin pelunasan utang dengan cara memberikan agunan crossing saham,” ujarnya.

Akibat dari eksekusi tersebut, tentu saja saham dari perusahaan Andri Cahyadi mengalami pengurangan karena sudah digunakan kreditur untuk melunasi utang.
“Krediturnya itu bukan Indra Widjaja dan juga bukan Bank Sinarmas. Sedangkan PT Sinarmas Sekuritas hanya sebagai arranger bukan kreditur,” imbuh Hotman.

Andri Cahyadi tercatat hadir dalam beberapa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CNKO, seperti yang tercatat pada pelaksanaan RUPS tanggal 11 Juli 2018 yang memaparkan komposisi pemegang saham di mana kepemilikan Andri Cahyadi sudah berkurang signifikan.

Namun, Andri baru melaporkannya kepada pihak berwajib pada tahun ini.
“Kenapa baru tahun 2021 dia mengajukan laporan ke polisi? Sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir di RUPS dan dia tahu sahamnya berkurang, dia tidak protes dan tidak ada laporan polisi. Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” tambah Hotman.

Tak berhenti di sana, belakangan terungkap, Andri Cahyadi yang juga menjabat Direktur di Energi Guna Laksana ternyata pernah diputus bersalah dalam Putusan Nomor 58/PDT.G/2019/PN.Bjm Tanggal 02 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Andri Cahyadi pernah melakukan gugatan Wanprestasi juga kepada sebuah perusahaan yakni Berkah Anugrah Rizqy Abadi Cool (Baracool).
Namun, gugatan tersebut ditolak pengadilan dan Andri diputus bersalah.

Gugatan Balik dilayangkan H Sar’ie, pemilik Baracool atas perbuatan melawan hukum. Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan perbuatan Andri Cahyadi yang mengalihkan kepemilikan 40% saham atau 200 lembar saham PT IMM yang sudah menjadi hak H. Sar’ei kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan H. Sar’ei adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Majelis Hakim dalam putusan pada 2 Januari 2020 juga menghukum Andri Cahyadi dan Energi Group untuk membayar kerugian materiil kepada H.Sar’ei dengan total Rp 294 miliar.

Data BEI mencatat, dalam hasil RUPS CNKIO, empat direksi yang diganti yakni Dirut Benny Wirawansa digantikan Robin Wirawan, Wadirut Pudjianto Gondo Sasmito digantikan oleh Sudarwanta (eks direksi lama), dan adanya dua direksi lama yang dicopot yakni Herman Fasikhin dan Sudarwanta tapi tanpa menambah direksi pengganti baru. Adapun Suwarwanta menjadi Wadirut.

Di sisi lain, saham CNKO saat ini masih disuspensi BEI dan sudah berjalan selama 6 bulan terhitung sampai 28 Februari 2021 sehingga terancam delisting.”Perseroan tengah mengambil upaya untuk menghentikan suspensi tersebut,” tulis manajemen CNKO dalam keterbukaan informasi.

Harga saham CNKO pada saat disuspensi berada di posisi Rp.50 per lembar.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here