Saham Masih Disuspensi, Golden Energy Mines (GEMS) Bagi Dividen Rp.186.05 Per Saham

1303

(Vibiznews – IDX Stocks) – PT Golden Energy Mines Tbk, pemilik saham dengan kode GEMS akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya. Keputusan ini merujuk pada persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 15 April 2021.

Perusahaan tambang batubara Grup Sinarmas ini akan membagikan US$ 75 juta atau setara Rp 1,09 triliun jika menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 19 April 2021 senilai Rp14.592 per dolar AS.

Adapun besaran dividen per saham yang akan dibagikan sebesar Rp 186,05.
Estimasi besaran yield yang dihasilkan dividen GEMS adalah 7,31%. Angka ini didapatkan dengan membandingkan besaran dividen per saham dengan harga saham GEMS terakhir yakni Rp 2.550. Adapun saham GEMS telah terkena suspense sejak 30 Januari 2018.

Berikut merupakan jadwal pembagian dividen GEMS :
• Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 April 2021
• Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi :24 April 2021
• Cum Dividen Interim di Pasar Tunai : 27 April 2021
• Ex Dividen Interim di Pasar Tunai : 28 April 2021
• Recording date yang berhak atas Dividen Interim (DPS): 27 April 2021
• Pembayaran Dividen Interim : 4 Mei 2021

PT Golden Energy Mines Tbk berharap, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mencabut suspensi saham yang telah berlangsung sejak 30 Januari 2018. Pasalnya, emiten Grup Sinarmas ini telah memenuhi ketentuan minimum free float 7,5% setelah pemegang saham pengendalinya mendivestasi kepemilikan sebesar 4,5%.

Akan tetapi, BEI meminta GEMS untuk menyelenggarakan paparan publik insidentil agar publik memperoleh informasi yang komprehensif dalam pengambilan keputusan investasinya sebelum mencabut suspensi saham. Dan perusahaan sudah menjadwalkan aksi ini pada tanggal 22 April 2021 mendatang.

Selain itu, BEI telah meminta penjelasan kepada GEMS terkait rencana aksi korporasi yang telah dilakukan maupun rencana aksi korporasi yang masih dalam proses.

“Seluruh keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan kepada publik akan menjadi pertimbangan BEI dalam melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek GEMS. Dengan begitu, ketika pencabutan suspensi dilakukan, BEI berharap saham GEMS tidak berpotensi terkena suspensi lagi,” tutur Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (16/4).

Saham GEMS terkena suspensi karena tidak memenuhi persyaratan free float minimum 7,5%. Sebelumnya, kepemilikan publik pada saham GEMS hanya sebesar 3%.

Selanjutnya, sejalan dengan dipenuhinya ketentuan free float minimum tersebut, manajemen GEMS berencana untuk membatalkan proses rights issue yang awalnya bertujuan untuk memenuhi ketentuan free float.

Golden Energy and Resources Ltd (GEAR) selaku pemilik 62,48% saham GEMS memang memilih melakukan divestasi sahamnya dibanding melaksanakan rights issue. Alasannya, GEAR menyadari bahwa rights issue tidak akan berjalan cukup baik, terutama dalam hal penyerapan saham yang ditawarkan.

Divestasi ini dilakukan dengan menjual 4,5% kepemilikan GEAR kepada Ascend yang merupakan entitas berbentuk Fund/Collective Investment Scheme yang dikelola oleh manajer investasi, Ascend Capital Advisors Pte Ltd. Ascend Capital Advisors memiliki lisensi dari Monetary Authority of Singapore.

GEMS sudah melakukan registrasi pelaksanaan rights issue ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Desember 2020, 28 Desember 2020, dan 22 Februari 2021. Menurut Nyoman, berdasarkan POJK No. 32 Tahun 2015, pernyataan pendaftaran menjadi batal apabila dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan OJK, perusahaan terbuka tidak memberikan tanggapan.

Selasti Panjaitan/Vibiznews
Editor : Asido Situmorang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here