BP Tapera, KSEI, dan BRI Teken Perjanjian Kerja Sama Dana Tapera Siap Dikelola Secara Kredibel

445

(Vibiznews – IDX) Sesuai Undang-Undang No.4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2020, pengelolaan Dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kegiatan pokok dalam pengelolaan Dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan Dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta Pekerja maupun peserta Mandiri. Untuk menjadi peserta Tapera, peserta Pekerja wajib didaftarkan oleh Pemberi Kerja sedangkan peserta Mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera. Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS.

Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (Single Investor Identification/SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan Penyelesaian di pasar modal Indonesia.

Untuk mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntanbel dan efisien maka BP Tapera mengawali langkah strategis pengelolaan Dana Tapera dengan bekerja sama dengan KSEI dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku Bank Kustodian. Kerjasama ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Dengan penandatanganan ini, KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera, termasuk dengan BRI selaku Bank Kustodian.

S-MULTIVEST merupakan sarana elektronik terpadu yang disediakan oleh KSEI yang mencatat Nomor Identitas Tunggal Peserta, Unit Penyertaan serta Saldo Dana Simpanan setiap peserta. Seluruh proses transaksi pengelolaan dana dilakukan dalam payung hukum KPDT pada S- MULTIVEST.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, “Kerja sama KSEI dengan BP Tapera dan BRI merupakan angin segar bagi industri pengelolaan investasi di Indonesia. Dalam kerja sama ini, KSEI berkomitmen sebagai penyedia infrastruktur agar pelaksanaan pengelolaan dana Tapera dapat berjalan secara efektif, efisien serta transparan.

Dengan program ini, KSEI akan mengelola tambahan 4,2 juta data SID peserta Tapera yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana 167.506 telah menjadi investor pasar modal. Secara operasional, direncanakan akan terdapat subscription Dana Tapera berjumlah sekitar Rp8,05 triliun dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 juta yang akan digunakan sebagai saldo awal unit penyertaan KPDT dan akan diproses untuk pertama kalinya ke dalam sistem S-MULTIVEST pada 15 Juni 2021.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here