(Vibiznews – Banking & Insurance) – Dalam meningkatkan kerja sama bilateral antar negara dan menindaklanjuti Nota Kesepahaman sebelumnya, maka Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari Senin (2/8) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah-Ringgit (Local Currency Settlement/LCS) antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.
Perlu diketahui, Local Currency Settlement (LCS) framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara di mana setelmen transaksinya dilakukan di dalam yuridiksi wilayah negara masing-masing.
Penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
Pengertian Income transfer dalam hal ini terdiri dari (i) primary income, antara lain kompensasi tenaga kerja dan pendapatan investasi, dan (ii) secondary income, antara lain sektor pemerintah dan sektor lainnya (transfer personal/remitansi dan transfer lainnya).
Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan USD200.000 per transaksi. Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021.
Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016. Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.
BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit. Secara umum, Bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:
Malaysia
Tambahan Bank ACCD:
1. HSBC Bank Malaysia Berhad
2. MUFG Bank Malaysia Berhad
Bank ACCD saat ini:
1. CIMB Bank Berhad
2. Hong Leong Bank Berhad
3. Malayan Banking Berhad
4. Public Bank Berhad
5. RHB Bank Berhad
Indonesia
Tambahan Bank ACCD:
1. PT Bank HSBC Indonesia
2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch
Bank ACCD saat in:
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
5. PT Bank Central Asia Tbk
6. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank CIMB Niaga Tbk
8. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting
Editor : Asido Situmorang