OJK: Telah Keluarkan POJK untuk Ukur Kematangan Digital dari Setiap Bank Digital

1566

(Vibiznews – IDX Stocks) – Perlombaan bank digital di Tanah Air sudah dimulai. Beberapa bank kecil sudah bertransformasi menjadi bank digital, sedangkan bank besar sudah memasuki perlombaan lewat strategi proxi dengan mengakuisisi bank kecil untuk dijadikan sebagai kendaraan menuju bank digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru karena regulator memandang semua bank pada akhir akan menjadi digital sebagai syarat untuk bisa bertahan dan bertumbuh di era digital.

Meski bukan jenis bank baru, regulator POJK terkait Bank Umum telah menetapkan syarat dasar menjadi bank digital. Selain itu, OJK juga telah membuat Digital Maturity Assessment for Bank (DMAB) untuk mengukur kondisi digitalisasi dan pencapaian transformasi digital bank dengan mengukur enam aspek yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan nasabah.

Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, pengawas di OJK akan mengakses bank per bank yang sudah menyebut dirinya melayani secara digital atau bertrasnformasi menuju kesana.

“Semakin tinggi nilainya berarti itulah yang diharapkan nasabah. Itu artinya, bank tersebut sudah bisa mengelola data dengan baik, teknologi yang digunakan tidak kuno, manajemen resiko terkelola dengan baik. Berdasarkan penilaian itu, nasabah nanti yang akan kasih hukuman dengan meninggalkan bank itu jika nilainya semakin rendah,” kata Heru saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan baru-baru ini.

Dari penilaian yang sudah dilakukan terhadap bank umum, tingkat kematangan digital rata-rata perbankan pada dimensi data, teknologi, kolaborasi, dan customer menunjukkan rasio minimal 50%. OJK melihat ini sudah memadai tetapi belum optimal.

Sementara penilaian pada dimensi manajemen risiko dan tatanan institusi masih berada di bawah 50%. Menurut OJK, ini mencerminkan bahwa strategi digitalisasi perbankan yang diikuti dengan adopsi emerging technology, konektivitas dalam ekosistem digital, dan pengelolaan data dalam layanan dan produk Bank masih belum didukung oleh kapasitas organisasi dan budaya digital serta manajemen risiko yang memadai dalam rangka mendukung transformasi digital.

Heru menambahkan, OJK saat ini sudah menyiapkan pipeline pengaturan terkait aspek mana yang perlu diatur lebih lanjut lagi. “Kita sedang mengkaji mana yang hanya akan pedoman dan mana yang akan diatur dalam POJK. Mengenai cyber security pasti akan diatur, nanti akan dikeluarkan POJKnya, termasuk terkait proteksi data,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pengaturan kolaborasi, OJK saat ini sedang meneliti dua POJK yakni terkait layanan digital dan manajemen resiko teknologi informasi. Dua aturan itu akan dievaluasi dan dilakukan penyesuaian untuk menjawab bagaimana perbankan menggandeng ekosistem digital.

Selasti Panjaitan/Vibiznews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here