Aturan BI-FAST Terbit Untuk Memfasilitasi Pembayaran Ritel Yang Dapat Diakses Setiap Saat

548
Survei BI Maret 2023

(Vibiznews – Banking & Insurance) – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-FAST sebagai pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-FAST melalui PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11). BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun hal-hal yang diatur di dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST antara lain yaitu
1. Persyaratan peserta:

    • Peserta harus memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
    • Peserta penyelenggara BI-Fast dalam aturan tersebut wajib memenuhi syarat memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank dan modal disetor minimal Rp 100 miliar untuk lembaga non bank.

2. Layanan yang dapat diproses melalui BI-FAST terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan penyelenggaran.
Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah peserta pengirim ke nasabah peserta penerima. Pemrosesan transaksinya dilakukan melalui pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

3. Prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast adalah dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

4. Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu: Bank Indonesia, bank, Lembaga selain bank dan pihak lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

BI sebagai penyelanggaran BI-Fast akan menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya. Sementara pelaksana harus menginformasikan biaya transaksi kepada nasabah secara transparan.

 

Belinda Kosasih/ Partner of Banking Business Services/Vibiz Consulting

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here